Muamar Koda saat memasukan laporan ke Bawaslu Halut. (Istimewa) |
Hal tersebut dilaporkan setelah tersebar video berdurasi 00.50 detik yang diduga Steward berkampanye di desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, pada Kamis, (14/11) kemarin.
Unggahan video yang beredar di sosial media memperlihatkan Steward melakukan orasi politik dihadapan peserta kampanye diduga menjanjikan uang atau suatu materi membangun rumah layak huni jika terpilih sebagai bupati Halmahera Utara.
"Iya, saya akan melihat bagaimana besok, kalau saya bupati, yang biasa itu kontraktor suka kasih bupati 10 persen itu, ya, itu saya akan kembalikan ke sosial, bangun rumah yang layak itu dipakai itu semua dipakai dana-dana itu. Saya ingin menjadi bupati, kebijakan saya melayani lebih banyak yang akan saya lakukan," ujar Steward dalam video.
Muamar Koda kepada wartawan mengatakan, materi kampanye yang disampaikan oleh calon bupati nomor urut 2, jelas tidak sesuai dengan visi misi dan juga program sebagaimana telah disampaikan ke KPU Halmahera Utara. Tetapi, lebih pada menjanjikan suatu materi lain atau uang untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Selain tidak ada dalam visi misi dan juga program dari paslon nomor urut 2, bahwa apa yang disampaikan atau dikampanyekan oleh terlapor, telah melanggar pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tengang pemilihan gubernur,bupati, dan walikota. Jo pasal 66, PKPU nomor 13 tahun 2024 karena telah menjanjikan suatu materi lain dalam hal ini dana 10 persen dari kontraktor kepada bupati yang mana hal ini tidak diatur dalam regulasi," pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan Steward bertujuan untuk mempengaruhi peserta kampanye atau pemilih saat itu untuk memilih dirinya.
"Karena itu, kami meminta Bawaslu Halut untuk dapat menindaklanjuti laporan ini, serta dapat menegakan demokrasi yang bersih dalam pemilihan bupati." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.