Kapolres Halmahera Utara. (Kamera/Samsul) |
Kapolres Halut melalui Kasi Humas AKP Kolombus Goduru kepada media ini mengatakan, pengusiran anggota dari asrama itu dikarenakan kondisi asrama kotor dan alami kerusakan dinding dan atap, serta ada beberapa kamar diisi bukan dari personil polres Halut.
"Kemarin siang saya,(Wakapolres) Kasi Propam, dan Kasiwas melaksanakan pengecekan di Rusunawa Polres Halut, dengan hasil kondisi Rusunawa mah kotor, ada kerusakan dinding dan atap, serta ada beberapa kamar rusunawa yang diisi bukan dari personel polres Halut," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dalam pengecekan asrama, bahkan terdapat ada mahasiswa dan pelajar yang tinggal di asrama karena masih keluarga anggota yang tinggal di asrama tersebut.
"Padahal bangunan rusunawa itu dibangun tujuannya sebagai akomodasi (tempat tinggal) bagi personel yang berdinas Polres Halut, bagi personel yang dimutasi keluar polres halut pun harus keluar karena akan ditempat personel polres Halut," jelasnya.
Pihaknya juga menyebutkan, asrama tersebut dengan jumlah 40 kamar itu tidak mampu menampung personil polres dengan jumlah 454 orang.
"Jumlah kamar di Rusunawa yang berjumlah hanya 40 kamar masih sangat minim jika dilihat dari jumlah personel Polres Halut yang jumlahnya 454 orang. Jadi, sesuai dgn Peraturan yang ada (PERPOL 13 thn 2018 tentang Perumahan Dinas Asrama/Mess Kepolisian Negara Republik Indonesia), dipasal 14 jelas tertulis larangan dalam menempati rumah dinas." pungkasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.