Kadis Perindag Kota Ternate Diduga 'Sunat' Dana insentif Penagih Restribusi

Sebarkan:
Ilustrasi dugaan pemotongan dana insentif petugas penagi restribusi. (Istimewa)
TERNATE  - Realisasi insetif atau upah pungut bagi petugas penagih restribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagaan (Disperindag) Kota Ternate semakin tidak beres.

Pasalnya, instensif yang diterima para petugas penagih restribusi itu diduga di sunat oleh kepala dinas.

Salah satu pegawai Disperindag Kota Ternate kepada wartawan mengatakan, insetif yang dipotong itu merupakan anggaran triwulan I terhitung Januari sampai dengan Maret 2024 senilai Rp 90 Juta lebih. Menurutnya anggaran tersebut  bersumber dari Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate karena berhasil mencapai target.

"Besar alokasi dana Insentif  triwulan pertama 2024 senilai 90 juta lebih yang diberikan oleh BP2RD. Dana ini merupakan penghargaan atas kinerja petugas penagih dan mesti direalisasikan penuh kepada petugas penagih," ungkap pergawai Disperindag  yang engan menyabut namanya itu, Kamis, 13 Februari 2025.

Ia menyatakan, dari total anggaran Rp 90 Juta hanya di realisasikan dinas sebesar 30 Juta. Sementara sisanya Rp 60 Juta diduga telah disunat tanpa alasan yang jelas.

Sumber itu mangaku, kebijakan Kepala Disperindag dibawa kepemimpinan Nursida Dj Mahmud itu berbeda jauh dengan kepemimpinan sebalumnya. Menurutnya di masa kepemimpinan kepala Disperindag sebelumnya, dana insentif itu dibagikan secara merata kepada petugas penagih dan tidak dipotong-potong.

"Tapi herannya ini malah dipotong oleh kadis yang saat ini menjabat. Bahkan insentif triwulan IV senilai Rp 200 Juta hingga saat ini belum juga kami terima", kesalnya

Kepala Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud ketika di sambangi wartawan dikantornya membenarkan dana senilai Rp 90 Juta lebih itu berasal dari BP2RD.

"Benar dana senilai Rp 90 Juta lebih itu diserahkan melalui BP2RD, karena itu merupakan hadiah kepada dinas dan diatur berdasarkan kebijakan pimpinan, terserah mau dikasih berapa kepada petugas yang rajin menagih," katanya.

Terkait dengan penggunaan dana senilai Rp 60 Juta oleh dinas, Nursida menyatakan itu menjadi kewenangan dinas. Ditanya terkait landasan regulasi, Nursida tak mampu menjelaskan.

"Saya lupa aturan tentang itu, tetapi dari dulu sudah menjadi kewenangan dinas dalam peruntukannya, jadi digunakan untuk hajat kah, dinas punya kekurangan apa kah, ada masyarakat yang datang dengan motor lalu bensin habis kah, satu punya (seseorang) anak masuk rumah sakit kah, ada yang pensiun kita kasih jadi tong ator saja (Jadi kita atur saja)," katanya.*

====
Penulis: MP
Editor   : Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini