![]() |
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher saat diwawancarai. (Istimewa) |
Menurutnya, anggaran tersebut dikucurkan langsung melalui kas Negara ke kas desa masing-masing. Karena itu, pelaporan yang dilakukan harus tertib sesuai aturan.
"Jadi hal ini perlu diingatkan kembali jika kepala desa tidak transparan dan diduga ada kecurangan maka hukum akan bertindak," tegas Anjas. Selasa, (24/6).
"Saya ingatkan sekali lagi, pasti kalau terdapat ada kepala desa yang lalai, apalagi kalau curang maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Anjas mengatakan, pihaknya selalu mengiatkan pengelolaan dana desa itu kepada para kades setiap kegiatan pemerintah.
"Jika ada masalah, pasti aparat kepolisian bisa bertindak, karena itu disetiap kesempatan saya selalu berpesan kepada kepala-kepala desa agar perlu transparansi kepada masyarakat," katanya.
Ia menyatatakan, apa yang ditegaskan itu, prinsipnya adalah untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik pada pembagunan berkelanjutan.
"Hindari kecurangan, jadi kecurangan itu ada beberapa macam, misalnya tidak publikasi anggaran dan markap, juga ada yang modus tertentu." tandasnya.
====
Penulis: Wahono Side.
Editor : Tim Redaksi.