![]() |
Penyerahan surat somasi. (Istimewa) |
Somasi tersebut dilayangkan melalui Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU).
Ketu GPLT-MU, Abdur Saleh mengatakan Somasi tersebut dilakukan yang kedua kalinnya. Sebelumnya Somasi pertama telah dilayangkan pada 20 Agustus 2025 lalu. "Kami lakukan ini akibat Wanprestasi perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap jasa dan pasokan kebutuhan operasional yang telah diberikan UMKM selama ini," katanya, Senin 8 September 2025.
"Jadi GPLT-MU sebagai penerima Kuasa dan Perwakilan UMKM menyampaikan kekecewaan atas janji dan keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut sejak tahun 2015. Akibatnya telah mengganggu perputaran modal, dan mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat lokal lingkar tambang di Halmahera Timur," sambungnya.
Menurut Abdur, sejauh ini pihaknya telah beritikad baik atas masalah tersebut, bahkan sudah bertemu dengan pihak direksi perusahaan sejak bulan Mei 2025. Meski begitu, kata dia, perusahaan terus menunda pembayaran. Ia berharap Somasi kedua ini menjadi peringatan terakhir, itu qgar PT. Adhita Nikel Indonesia segera menyelesaikan kewajiban kepada UMKM.
"GPLT-MU juga memberikan Somasi itu dalam waktu 7 hari kalender sejak surat di terima agar perusahaan segera melakukan pembayaran. Apabila tidak ditindaklanjuti, UMKM berencana menempuh langkah hukum maupun aksi massa di kantor Adhita Jakarta dan di lokasi IUP perusahaan tersebut beroperasi," tegasnya.
Abdur bilang, Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang selama ini menopang kegiatan operasional perusahaan tambang.
"Kami dari GPLT-MU dan UMKM berharap Dirut PT. Adhita Nikel Indonesia Hutomo Mandala Putra sebagai tokoh yang memiliki legesi yang baik dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sosialnya kepada mitra lokal," ujarnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi