![]() |
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas saat diwawancarai awak media. (Kh) |
HALMAHERA - Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor, Zainal Ilyas, mendesak Kementrian ESDM di desak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dharma Rosadi Internasional (DRI).
Desakan itu menyusul karena perusahaan nikel yang beroprasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara itu diduga kuat tak mau membayar lahan warga seluas 664.93 Ha. Sementara diduga tanahnya telah di tambang.
Selain cuek terhadap penyelesaian lahan warga, PT Dharma Rosadi juga diduga hanya mengantongi satu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari dua IUP yang dimilikinya. Menurut Zainal, hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pasal 89 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"PT Dharma Rosadi Internasional memiliki dua IUP. Yang pertama dengan luas wilayah produksi 1017.00 sesuai Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor 540/KEP/257/2012. Izin Usaha yang kedua dengan nomor 540/KEP/255 /2012 dengan luas wilayah produksi seluas 648.00," ujar Zainal, Rabu, 3 September 2025.
Zainal mengatakan, untuk lahan warga Desa Fritu seluas 664.93 Ha yang belum dibayar PT Dharma Rosadi Internasional itu milik Panus Togo dan Enos Kore.
"Hinga saat ini belum dilakukan peralihan hak kepemilikan serta penyelesaian ganti rugi lahan oleh pihak PT Dharma Rosadi Internasional," terangnya.
Pria yang akrab di sapa Alan itu menegaskan, jika perusahaan selaku pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, baik itu terkait lahan maupun izin IPPKH, maka hal ini jelas sebagai bentuk pelanggaran serius dan tentunya Kementrian ESDM harus melakukan pencabuatan atas IUP milik Dharma Rosadi Internasional. Hal itu kata Alan, sebagaimana ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Maka dalam rangka pencegahan praktek illegal mining (penambangan ilegal) atas kekayaan alam Halmahera, kami meminta juga kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Dharma Rosadi Internasional," tandasnya.
Hingga berita ini dipublis awak media belum mendapatkan tanggapan dari PT Dharma Rosadi Internasional (DRI).* (Red)