![]() |
Pas masuk pelabuhan Bastiong Ternate. (Kh) |
Pasalnya, karcis yang diterima saat masuk pelabuhan itu tidak dibubuhi stempel, warga curiga perbutan tersebut terindikasi pada perbuatan melawan hukum atau pungutan liar.
"Biasanya karcis masuk pelabuhan itu ada stempelnya, namun kali tidak dibubuhi. Ini ada apa, jangan sampai ilegal dan masyarakat jadi korban," ujar Anto kepada Kabarhalmahera.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia juga menyangkan sikap petugas penagi restribuh yang terkesan pilih kasih. "Mohon dievaluasi juga petugas penagih restribusi di pelabuhan Bastiong, karena ada masyarakat yang tidak ditagi saat masuk," pintanya.
General Manager Pelindo Regional 4 Ternate, Anwar Pae saat dihubungi Kabarhalmahera.com, Selasa 7 Oktober 2025 mengaku, meski pas masuk pelabuhan belum dibubuhkan tandatangan namun sudah memiliki nomor seri, maka hal tersubut tidak menyalahi aturan atau sesuai ketentuan.
Meski begitu, kata Anwar dia, hal tersebut menjadi bahan elavaluasi untuk kedepannya. Anwar juga menegaskan akan melakukan evaluasi atas kelurahan warga terkait dugaan penagihan karcis yang terkesan pilih kasih.
"Mungkin yang tidak ditagi pas masuk itu warga atau pengusahan yang beraktivitas di area pelabuhan atau para pengusaha," katanya.
Sementata itu, keluhan warga ini mendapat atensi dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Menurut mereka aduan warga tersebut bakal di tindaklanjuti.
"Masalah ini kami bawa ke ranah hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim.
Ia mengaku akan meminta Polda Maluk Utara melalui Ditreskrimsus segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Pasalnya kata, pengunakan stempel pada dokumen pas masuk pas masuk pelabuhan iyu wajib disertekan.
"Stemepel ini sebagai dasar hukum membuktikan keabsaan dan validasi dokumen. Kalau dokumen karcis itu ditidak dibubuhi stempel, maka itu tidak divalidasi, dan hal ini berpotensi tidak dihitung sebagai pendapatan. Apa lagi penagihan restribusi ini dilakukan secara manual bukan elekronik, jadi wajib untuk dibubuhi stempel," jelasnya Muhlas.
Ia menyatakan dalam waktu dekat LPP Tipikor akan mengadukan masalah tersebut secara resmi ke Polda Maluku Utara melalui unjuk rasa.
"Kami akan mendatangi Polda Malut, selain itu kami juga menggelar aksi di kantor PT Pelindo Regional 4 Cabang Ternate untuk mempertanyakan masalah ini. Kami akan mendesak agar Polda panggil periksa General Manager Pelindo Regional 4 Ternate, Anwar Pae," ujarnya.
Muhlas juga meminta Direktur Utama PT Pelindo Indonesia, Arief Suhartono, agar mengevaluasi dan mencopot General Manager Pelindo Regional 4 Ternate, Anwar Pae dari jabatanya.
"Kami minta Direktur Utama PT Pelindo Indonesia segera mengevaluasi General Manager Pelindo Regional 4 Ternate dan jajarnya," tandasnya. (Red)