![]() |
Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil, menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam konstruksi penyidikan. Ia juga menyoroti tindakan aparat saat mengamankan warga Banemo pada Kamis dini hari, 24 September 2026, yang diwarnai penggunaan gas air mata di sekitar permukiman.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Komisaris Besar I Gede Putu Widyana menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran terpadu. Pemeriksaan itu antara lain melibatkan uji forensik, analisis citra satelit BRIN, dan kajian antropologis.
Menurut polisi, penyelidikan tidak menemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan warga Desa Sibenpopo. Profil pelaku, kata polisi, mengarah kepada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden di pedalaman hutan.
Kesimpulan tersebut dipertanyakan Hamdan. Menurut dia, penyidik semestinya tetap mengedepankan pembuktian pidana yang konkret dan terukur sebelum mengaitkan suatu kelompok dengan tindak kejahatan.
Empat Pertanyaan dalam Penyidikan
Hamdan menyebut sedikitnya empat hal yang perlu dievaluasi.
Pertama, identitas pelaku belum terang. Menurut Hamdan, penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Karena itu, menurut dia, penyebutan kelompok nomaden sebagai pelaku perlu didukung bukti yang menghubungkan orang tertentu dengan peristiwa pidana. Jejak kaki, bivak, maupun keberadaan kelompok di kawasan hutan, kata dia, semestinya tidak berdiri sendiri tanpa pembuktian forensik yang memadai.
Kedua, motif pembunuhan perlu didalami. Hamdan menyoroti temuan 19 luka benda tajam pada tubuh korban serta hilangnya parang milik Ali Daud. Berserakannya hasil panen pala di sekitar lokasi juga dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
Menurut dia, rangkaian fakta tersebut semestinya menjadi bagian dari analisis mengenai motif dan kronologi kejadian, bukan langsung diarahkan kepada satu kelompok tertentu.
Ketiga, kedudukan setiap temuan harus diuji secara hukum. Hamdan mempertanyakan penggunaan analisis antropologis dan citra satelit sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pelaku.
Ia mengatakan temuan tersebut dapat membantu penyelidikan, tetapi tetap perlu dikaitkan dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Keempat, penyidik dinilai terlalu dini menutup kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. Menurut Hamdan, tidak ditemukannya keterlibatan warga Sibenpopo dalam penyelidikan sejauh ini seharusnya tidak serta-merta dipahami sebagai kesimpulan final sebelum perkara terungkap secara menyeluruh.
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan masih ada celah dalam konstruksi penyidikan. Analisis antropologis maupun citra satelit semestinya menjadi bagian dari rangkaian pembuktian, bukan satu-satunya dasar untuk menunjuk kelompok tertentu,” kata Hamdan melalui keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.
Barang Bukti Ranjau Disorot
Selain konstruksi penyidikan, Hamdan menyoroti sejumlah benda yang disebut ditemukan warga dan keluarga korban ketika mengevakuasi jenazah Ali Daud.
Di antaranya potongan bambu yang dibelah dan dibuat tajam dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disebut menancap di badan jalan. Ada pula benda dari kayu sejenis bambu yang oleh warga setempat disebut “ulas”, dengan panjang sekitar satu meter dan dibuat runcing.
Hamdan mempertanyakan apakah benda-benda tersebut telah diamankan dan diperiksa secara forensik oleh penyidik.
“Benda-benda tersebut perlu dipastikan statusnya sebagai barang bukti atau bukan. Jika berkaitan dengan perkara, tentu penting untuk diamankan dan diperiksa secara forensik guna mengetahui hubungan benda tersebut dengan peristiwa pidana,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap benda di sekitar lokasi kejadian penting untuk membantu penyidik menyusun kembali kronologi serta mengidentifikasi kemungkinan jejak pelaku.
Gas Air Mata di Permukiman Banemo
Sorotan lain diarahkan pada tindakan aparat saat mengamankan warga di Banemo pada Kamis dini hari.
Hamdan mengatakan penggunaan gas air mata di sekitar permukiman perlu dievaluasi, terutama karena terdapat warga yang tergolong rentan, seperti anak-anak, bayi, lansia, dan ibu hamil.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Penegakan hukum harus tetap memperhatikan keselamatan warga sipil. Penggunaan kekuatan di kawasan permukiman perlu dievaluasi agar tidak
menimbulkan dampak terhadap warga yang tidak terlibat,” kata Hamdan.
Menurut dia, tindakan aparat harus membedakan penegakan hukum terhadap orang yang diduga terlibat dengan perlindungan terhadap masyarakat umum.
Minta Propam dan Komnas HAM Turun
KNPI Halmahera Tengah, kata Hamdan, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara kematian Ali Daud sekaligus insiden pengamanan di Banemo.
Menurut dia, tindakan aparat harus membedakan penegakan hukum terhadap orang yang diduga terlibat dengan perlindungan terhadap masyarakat umum.
Minta Propam dan Komnas HAM Turun
KNPI Halmahera Tengah, kata Hamdan, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara kematian Ali Daud sekaligus insiden pengamanan di Banemo.
Ia meminta Divisi Propam Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa penanganan perkara tersebut secara independen.
Hamdan juga meminta Polda Maluku Utara mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, seluruh temuan di lokasi kejadian perlu diuji dan dikaitkan dengan bukti lain sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai identitas pelaku.
“Fokus utama harus tetap pada pembuktian siapa pelaku sebenarnya dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Semua kemungkinan perlu diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.(Dir)
