![]() |
| Muhlis Ibrahim Ketua KATAM Malut |
Temuan tersebut disampaikan KATAM setelah menelusuri kondisi perusahaan di lapangan. Selain tidak menemukan aktivitas operasional, KATAM menyoroti status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo yang disebut belum diperoleh hingga saat ini.
Kepada KabarHalmahera.com, Jumat, 16 Oktober 2026, Muhlis mengatakan belum adanya persetujuan RKAB menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan pertambangan perusahaan belum berjalan.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, PT Smart Marsindo tidak ada kegiatan operasional sama sekali,” kata Muhlis.
Menurut dia, kondisi tersebut turut berdampak pada sejumlah program yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan di Pulau Gebe. Pembangunan sejumlah sekolah dan program pengembangan ekonomi yang disebut berkaitan dengan perusahaan, kata dia, juga terhenti.
Muhlis menilai kepastian mengenai status operasional perusahaan penting untuk menjelaskan kondisi aktivitas pertambangan sekaligus dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan memperoleh persetujuan RKAB sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan yang dipersyaratkan oleh regulasi tersebut.
Karena itu, status RKAB PT Smart Marsindo perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Dokumen tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk menjelaskan apakah perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Selain status RKAB, KATAM menyoroti penyebutan nama Shanty Alda Nathalia dalam pemberitaan atau tudingan mengenai aktivitas PT Smart Marsindo.
Muhlis menyatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki KATAM, Shanty bukan lagi direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional perusahaan sejak 2024.
Atas dasar itu, ia menilai pengaitan nama Shanty dengan aktivitas operasional PT Smart Marsindo perlu didukung data yang jelas. Dokumen mengenai jabatan, kewenangan, serta struktur perusahaan dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional.
Kejelasan tersebut diperlukan agar informasi mengenai perusahaan tidak hanya bertumpu pada penyebutan nama, tetapi juga merujuk pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, PT Smart Marsindo dikabarkan masih melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. Namun, berdasarkan penuturan Muhlis, hasil penelusuran KATAM tidak menemukan kegiatan operasional perusahaan di lapangan.
Perbedaan informasi tersebut menyisakan dua hal yang perlu diperjelas, yakni status persetujuan RKAB PT Smart Marsindo dan kedudukan Shanty Alda Nathalia dalam struktur perusahaan sejak 2024.
Kepastian mengenai kedua hal itu penting untuk memberikan gambaran yang utuh tentang kondisi perusahaan. Verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait juga diperlukan agar informasi mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Di sisi lain, KATAM berharap perusahaan segera memperoleh persetujuan RKAB apabila seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap perusahaan dapat secepatnya mendapatkan persetujuan RKAB agar bisa beroperasi. Supaya geliat ekonomi di Pulau Gebe dapat kembali normal,” ujar Muhlis.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan harapan KATAM agar keberadaan perusahaan dapat kembali memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Pulau Gebe, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan dan peraturan pertambangan yang berlaku. (Dir)
