PT. SAS Tak Bayar Gaji 17 Karyawan yang di PHK, Disnaker Halut Diminta Bertindak

Sebarkan:
Arif Doro salah satu karyawan PT.SAS yang di PHK (dok: Ask/Kamera)
KbrHALUT - Gaji 17 karyawan PT. SAS yang di PHK beberapa bulan lalu belum juga terbayarkan. Perusahan tambang pasir besi tersebut menunggak gaji karyawan terhitung sejak bulan Mei sampai dengan Desember 2021. 

Hal tersebut diungkapkan salah satu korban PHK, Arif Doro kepada Kabarhalmahera.com di Tobelo, Sabtu, 4 Desember 2021.

Arif mengungkapkan, kewajiban pembayaran gaji karyawan yang telah di PHK itu terikat dalam kontrak kerja. 

"Sebelumnya kami ini karyawan yang di kontrak oleh perusahaan dan sudah ada kesepakaan, karena itu meski sudah di PHK gaji kami harus di bayar. Namun hinggi kini tidak ada kejelasan," terangnya.

Masyarakat lingkar tambang itu menyatakan, jika perusahan tidak segera menyelesaikan gaji karyawan tersebut maka pihaknya akan terus bersuara lantang menuntut keadilan. 

 "Terutama kami warga desa Momojiu yang menjadi korban PHK sepihak," katanya.

Selain itu, Arif juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) agar turut mengambil peran menyelesaikan kasus tersebut. Paling tidak kata dia, melakukan somasi terhadap PT. SAS.

"Kami minta Disnaker Halmahera Utara mengambil langka somasi kepada PT.SAS atas ketidakadilan terhadap buruh," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, PT. SAS adalah perusahan pasir besi yang beroprasi di Desa, Momojiu, Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara.

Hingga berita dipublis Kabarhalmahera.com masih berupaya mendapat tanggapan dari PT. SAS. (Ask/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini