Polres Kepulaun Sula |
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskim Polres
Kepulauan Sula, Iptu. Rizal Mochammad kepada Kabarhalmahera.com, Senin, 7
Februari 2022.
Rizal mengungkapkan, gelar
perkara kasus itu karena pihaknya sudah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).
"Hasil Labfor sudah ada,
nanti setelah digelar baru hasilnya kami akan sampaikan di hari Jum'at,"
singkatnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan Kepala Desa Baleha ini dilaporkan ke Polres Sula sejak 20 Mei 2021. (har/red)