Polres Sula Siap Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kades Baleha

Sebarkan:

Polres Kepulaun Sula
SANANA - Gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket B dan paket C  milik Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Arifin Ahmad, akan dilakukan pada Kamis mendatang, 10 Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Rizal Mochammad kepada Kabarhalmahera.com, Senin, 7 Februari 2022.

Rizal mengungkapkan, gelar perkara kasus itu karena pihaknya sudah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

"Hasil Labfor sudah ada, nanti setelah digelar baru hasilnya kami akan sampaikan di hari Jum'at," singkatnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan Kepala Desa Baleha ini dilaporkan ke Polres Sula sejak 20 Mei 2021. (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini