Akademisi Sebut Tuduhan Nurdin Safrudin ke Wawali Tikep Tidak Mendasar dan Berakibat Hukum

Sebarkan:
Drs. Isra Muksi (foto: AS)
TIDORE - Sorotan ketua DPC partai Berkarya kota Tidore kepulauan (Tikep), Nurdin Safrudin terhadap agenda silaturahim Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen di Kelurahan Cobodoe beberapa hari lalu dibantah akademisi Drs. Isra Muksin.

Ia mengatakan, pernyatakan Nurdin Safrudin di media massa pada 15 Juli 2022 kemarin yang menyebutkan, silaturahim Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen di Kelurahan Cobodoe itu adalah deklarasi calon Wali Kota Tikep dan melibatkan ASN.

Pernyatan tersebut menurut, Isra Muksin, tidak benar alias hoaks dan dapat berakibat hukum karena pencemaran nama baik.

"Pernyataan Nurdin Safrudin tak berdasar, itu karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati, dan Walikota belum tiba saat," ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.

"Hal itu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," sambungnya.

Isra mengemukakan, dikutip dari informasi resmi  Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 13 Juni kemarin, lembaga tersebut telah mewarning kepada ASN harus netral, yang pokok-pokok larangan berkisar 9 poin telah beredar luas sebagai antisipasi keterlibatan ASN dalam momentum 5 tahunan.

"Karena itu tentunya ASN di wilayah Kota Tidore telah dengan jelas melihat dan mengetahui Bersama ketentuan yang mengatur larangan bagi ASN sebelum, selama dan sesudah tahapan politik. Artinya bahwa segala bentuk tindakan ASN sudah tentunya berpatokan pada regulasi yang ada," katanya.

Sementara untuk tahapan Pilkada, kata Isra, baru akan berlangsung  sekitar februari tahun 2024 mendatang.

"Lalu apa yang dilanggar dari silaturahmi masyarakat dengan wakil walikota di kelurahan Cobodoe pada 13 Juni 2022 kemarin?," tegas Akademisi Universitas Bumi Hijra ini.

Ia mengatan, meski seluruh rangkaian tahapan Pilkada belum berlangsung, mamun agenda kegiatan kepala daerah yang notabene sebagai incumbent mulai dilirik dengan berbagai sudut pandang politik yang berbeda. Ia bilang,  boleh berbeda pilihan dan pendapat namun harus rasional dan bijak sehingga tidak kelihatan tak segara isu yang dibangun tidak memiliki dasar.

"Karena itu sesusi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian PP Nomor 54 tahun 2010 yang telah dicabut dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak secara jelas mengatur tentang kata deklarasi Bakal Calon," jelasnya.

Isra menjelaskan bahawa ketentuan yang mengatur tentang kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu menyebut kampanye Pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

"Dengan demikian kegiatan berlangsung kelurahan Cobodoe yang dianggap sebagai deklarasi dan kampanye itu sangat pendek cara berpikirnya," ucapnya.

Isra menyebut bawah syarat-syarat kampanye sudah jelas diatur seperti penetapan calon oleh KPU, kemudian kampanye dijadwalkan, isi pertemuan terdapat symbol partai, atribut partai, umbul-umbul dan visi-misi pasangan calon.

Lalu apakah dalam pertemuan tersebut terdapat atribut partai atau visi misi calon?, kan tidak ada, maka tuduhan yang Nurdin Safrudin sekali lagi tidak mendasar,"

"Kemudian dimana yang salah dari pertemuan tersebut?. Bukanya silaturahmi warga dengan kepala daerah menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Bahwa hubungan patron-client atau kepala daerah dengan rakyatnya menjadi wajib dalam suatu hubungan sosial pemerintahan, dan hal yang sudah biasa dilakukan oleh kepala daerah, berkunjung serta bersilaturahmi dengan warganya," tambahnya.

Isra menyatakan, jika Nurdin Safrudin mengambil langkah untuk melaprokan ke KASN yang dituduh terlibat politik praktis dalam silaturahim, maka itu sangat keliru sebab saat ini belum masuk dalam tahapan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan yang berlaku.

"Jadi bagi saya ini adalah cara wakil walikota Tikep bertatap muka dengan warga jadi jangan dipolitisir seolah-olah kejadian luar biasa," katanya.

Isra mengungkap, apa yang disampaikan Nurdin Safrudin menurutnya, ia terlalu dini berkesimpulan bahwa untuk kepentingan Pilkada 2024, ASN telan ditekan adalah pernyataan yang tidak dewasa.

"Dia (Nurdin Safrudin sangat berandai-andai kepada sesuatu yang belum tentu terjadi di masa yang akan datang. Olehnya itu, saya sarankan kepada Nurdin agar fokus saja verifikasi partai politik dari pada nyiyir yang tidak jelas dan mendasar," sarannya.

Tak hannya itu Isra menegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Nurdin safrudin selaku ketua DPC Partai Berkarya Kota Tidore Kepulauan telah merusak nama baik Wakil Walikota Tidore Kepulauan.

"Untuk itu tuduhan bahwa Muhammad Sinen selaku wakil walikota tidore kepulauan tenteng ASN untuk deklarasi calon Wali Kota tidak benar dan dapat berakibat hukum berupa pencemaran nama baik, karena yang secara jelas menyerang kehormatan dengan menuduhkan hal-hal yang tidak benar," tandasnya.

Hingga berita di publis, kabarhalmahera.com masih berupaya medapatkan tanggapan Nurdin Safrudin.* (AS/red).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini