Kapal Bantuan Kemendes Terbakar, Kedes Tuakara Loloda Bakal Diproses Hukum

Sebarkan:
Kapal Penampung Ikan KM Tuakara yang terbakar pada tanggal 22 April 2022 lalu di perairan Morotai (Istimewa)
HALUT - Masyarakat Desa Tuakara, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, meminta Kepala Desa atau Kades, Talib Daeng, bertanggungjawab atas insiden terbakarnya Kapal Penampung Ikan KM Tuakara pada tanggal 22 April 2022 lalu.

Pasalnya, bantuan Kementerian Desa (Kemendes) untuk nelayan OMS  Tuakara itu diduga dikotrakan oleh Kades ke pihak ketiga hingga terbakar. Kebijakan kades tersebut menurut warga tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi ke nelayan OMS maupun masyarakat setempat.

"KM Tuakara adalah kapal Penampungan Ikan Nelayan OMS, karenanya harus menjadi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi Kades," ujar Mudrik, salah satu warga Desa Tuakara, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mudrik menyebut, parahnya kapal dengan bobot 32 GT itu dikontrakkan Kades tidak ada pertangungjawban anggaran ke Masyarakat atau Nelayan OMS. Bahkan informasinya, kata dia, kapal tersebut dialihfungsikan menjadi kapal pemuataan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pihak ke ketiga.

Ia bilang, kapal tersebut terbakar dan karam di perairan Morotai pada April 2022 lalu.

"Tentunya sangat disayangkan. Karena itu, atas nama masyarakat  meminta Kades bertanggungjawab," tegasnya saraya menyebut dalam waktu dekat ini bakal melaporkan ke aparat penegak hukum.

Isra, Tokoh Masyarakat Desa Tuakara menambahkan, sebelumnya masalah kontrak kapal tersebut setidaknya sudah empat kali dilakukan pertemuan dengan Kades.

Dalam pertemuan itu, kata dia, masyarakat menyampaikan tuntutan dan meminta kejelasan siapa pihak yang mengontrak kapal tersebut.

"Terpenting adalah kapal yang terbakar itu Kades harus bertanggungjawab. karena telah membuat kesalahan besar yakni mengontrakkan kapal tanpa pemberitahuan masyarakat maupun nelayan OMS,"Ucapnya.

Ia menyatakan, saat masyarakat mempertanyakan persoalan dokumen kontrak itu, kades menyampaikan bahwa dokumen kontraknya tidak ada disaat perjanjian.

"Jadi rupanya kapal penampungan ikan KM Tuakara milik nelayan OMS itu dikontrakan Kades selain tidak memberitahukan masyarakat dan pengelolah nelayan, juga tidak membuat dokumen kontrak," Pungkasnya.

Hingga berita di publis, upaya konfirmasi ke Kades Tuakara Talib Daeng belum terhubung. *(Wn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini