CV. Anugerah Alam Abadi di Desa Baruakol Belum Kantongi Izin Operasi

Sebarkan:
Kantor UPT Dinas Kehutanan kepulauan Sula. (Kamera/Suhardi)
KAMERA SANANA - Perusahaan Kayu CV. Anugerah Alam Abadi yang rencananya beroprasi di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, belum memiliki Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (IPK/APL) atau masih dalam proses.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Pengelola Hutan Industri (KPHP) Kepulauan Sula, Arman Sangaji,
ketika ditemui Kabarhalmahera.com di kantornya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Meski belum memiliki izin, menurut sejumlah warga, CV. Anugerah Alam Abadi telah mendaratkan sejumlah alat di Desa Baruakol.

"Beta juga baru dengar menyangkut dengan pendaratan alat itu, jadi saya dapat informasi dari tadi malam," ujar Arman.

"Kalau ada alat disana itu, Kehutanan juga belum tahu itu. Kalau memang sampai dorang taruh alat berat itu mungkin dorang titip, tapi kalau sampai dorang operasi itu tidak mungkin, dan itu salah besar," sambungnya.

Arman menyatakan, CV. Anugerah Alam Abadi juga belum mengantongi operasi.

"Izin operasi masih dalam tahapan proses dan belum keluar," ucapnya.

Ia bilang, jika perusahaan operasi tanpa izin, maka akan diberikan sanksi secara tegas.

"Mungkin kedepan dorang proses izin dan beroperasi disitu itu barangkali bisa, tapi kalau sampai mereka ambil langkah-langkah untuk mau operasi tanpa izin itu repot dan salah besar," tandasnya.

Sementara Direktur CV. Anugerah Alam Abadi, Robby Liem, belum dapat di konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

====
Penulis : Suhardi Umagapi
Editor    : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini