Kejati Malut Nyatakan Tersangka Kasus Perusda Ternate Bakal Bertambah Lebih Dari 3 Orang

Sebarkan:
Press realese penetapan tersangaka kasus dugaan Korupsi Perusda Ternate. (kamera)
KAMERA TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan PT. TBB, M Iksan Efendi, sebagai tersangka.

Penetapan tersangaka itu atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran investasi perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkot Ternate tahun 2016 hingga 2019.

Tersangka resmi ditahan sejak Rabu (18/10) kemarin. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Ternate.

Penahanan iru dilakukan atas upaya pencegahan tersangka melarikan diri dan  menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Penetapan tersangka tersebut atas kerugian keuangan negara senilai 7 miliar, dari anggaran penyertaan modal dari tahun 2015 sampai 2019.

"Siapapun yang terlibat siapapun itu saya akan minta pertanggungjawabannya itu yang pertama, nanti kami akan membuat press realese lagi nanti ada tersangka ke dua ke tiga dan seterusnya. Jadi saya minta teman-teman bersabar dulu. Itu merupakan startegi kita dati penyidikan yang kami lakukan saat ini," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, M. Irwan dalam konferensi pers, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi di PT. TBB Ternate awalnya diduga merugikan keuangan negara sebesar 25 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP Maluku Utara, ditemukan kerugian negara yang jauh dari perkiraan Kejaksaan Tinggi Malut.*

====
Penulis : Tim
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini