Jamaluddin Wua Angkat Bicara Terkait Penggunaan Langsung atas Pendapatan RSUD CB Ternate 2017

Sebarkan:
RSUD CB Ternate. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA HALUT - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate, Jamaluddin Wua, menyatakan tidak terlibat sama sekali terkait penggunaan langsung atas pendapatan RSUD CB tahun 2017, yang saat ini di disinyalir terindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, saat itu ia sangat bersi keras menolak alias tidak menyetujui kebijakan penggunaan langsung atas pendapatan Rumah Sakit (RS) tersebut. Itu karena kata dia, hal tersebut tidak sesuai mekanisme atau peraturan.

"Waktu itu saya bilang ke mereka saya tidak setuju. Dan kalau dipaksakan saya keluar dari Rumah Sakit karena saya tau aturan dan tidak mau ambil resiko. Dan kebijakan pengunaan langsung itu diambil saya sudah tidak tau lagi karena sudah pindah ke lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara," jelas Jamaluddin Wua kepada Kabarhalmahera.com di Ternate, Sabtu, 5 November 2022.

"Saat itu, maunya saya pendapatan Rumah Sakit itu disetorkan dulu ke kas daerah.  Nanti tahun depan baru dicairkan, supaya dianggarkan secara resmi. Karena ini pendapatan, jika digunakan langsung aturan kenal kita. Jadi saya tidak setuju karena takut punya resiko hukum, akhirny saya pindah," sambungnya.

Setelah pindah ke Pemprov Maluju Utara, Jamaluddin menegaskan, ia tidak lagi mengentahui persoalan Rumah Sakit, hingga terjadinnya pengunaan langsung pendapatan RSUD CB Tenate yang kurang lebih senilai 12 Miliar.

"Jadi kalau diminta pertanggung jawaban bukan saya orangnya. Tapi tanyakan ke pimpiman Rumah Sakit," " ujar Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Maluku Utara ini.

Perlu diketahui, dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada penggunaan langsung atas pendapatan RSUD CB Ternate itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut beberapa hari lalu.

Dalam lapornnya, LPP-Tipikor menyebut, indikasi dugaan korupsi pada pinjaman langsung pendapatan RSUD CB Ternate pada 2017 itu sesuai temuan BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2018 senilai Rp 30 miliar lebih.

Dari jumlah temuan tersebut, LPP-Tipikor menduga belum dikembalikan atau disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp. 9,2 miliar hingga sekarang.

====
Penulis : Irawan A. Lila
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini