![]() |
Petugas saat mengecek dugaan barang ilegal di salah satu gudang Kopra di Ternate. (Istimewa) |
Barang ilegal yang berhasil masuk Maluku Utara tanpa dilengkapi dokumen itu berupa komuditas pertanian sebanyak 66 box berupa bahan olahan hewan dan tumbuhan asal pulau jawa Tanggerang.
Selain itu komoditas yang diamankan juga berupa olahan jeroan ayam kemasan sebanyak 16,03 kg, leher bebek kemasan 5,5 kg, sosis babi 23,6 kg, ham sebanyak 15,7 kg, kulit babi kecap 13,5 kg, daging babi busuk 7,89 Kg, sosis babi 23,60 kg, sate babi 91,20 kg, ceker ayam 16,80 kg, kaki bebek 21,90 kg, dan kornet babi 10,30 kg. Terdapat juga bahan olahan asal tumbuhan berupa jamur olahan sebanyak 21,5 kg, rumput laut olahan sebanyak 16,53 kg, dan produk-produk olahan tumbuhan 85,24 kg.
“Tindakan karantina penahanan ini kami lakukan karena media pembawa tersebut tidak disertai dokumen karantina hewan dan tumbuh yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di tempat pemasukan. Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan Maluku Utara dari serangan HPHK dan OPTK,” ujar Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate.
Setelah barang disita, Balai Karantina akan melakukan karantina penahanan selama 3 hari untuk menunggu pemilik barang memberikan keterangan dan melengkapi persyaratan.
Dengan adanya tindakan karantina ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk lapor karantina sebelum melalulintaskan setiap komoditas pertanian.*
====
Penulis : Tim
Editor : Rustam Gawa