Tuntut Hak TPP 15 Bulan, Ratusan Nakes dan Sejumlah Dokter RSUD CB Ternate Turun Demo

Sebarkan:
Para Nakes saat berdemo di RSUD CB Ternate. (Kamera)
KAMERA TERNATE - Ratusan Tenaga Kesehatan atau Nakes  bersama para dokter di RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa, 20 Desember 2022.

Aksi dengan tema tajuk Fron Nakes RSUD CB Ternate Menggugat ini melibatkan sejumlah OKP Plus dan sejumlah organisasi kemahasiswaan di daerah.

Dalam aksi ini massa Nakes mendesak menagemen RSUD segera membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai alias TPP selama 15 bulan.

Pemantauan Kabarhalmahera.com, aksi itu berlangsung pada dua titik yakni RSUD CB Ternate di Kelurahan Tanah Tinggi dan rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kota Baru Ternate.

Di RSUD, massa menggeruduk ruangan menagemen dan bertemu Plh Direktur RSUD CB Ternate dr. Alwia Assagaf. Meski begitu, Direktur tidak memberikan jawaban pasti kapan dibayarnya tunggakan TPP tersebut. Massa pun kesal dan berteriak mundur saja dari jabatan.
Massa Nakes saat menggerud ruangan menagemen RSUD CB Ternate.
Kekesalan massa terhadap Plh Direkrur itu tak hanya soal TPP, namun  juga kebijakanya yang dinilai menambah masalah dilingkup RSUD. Pasalnya direktur diketahui telah mencabut hak klinis kurang lebih 80 Nakes. Para Nakes yang di cabut hak melayani pasien itu diduga karena menutut hak mereka soal TPP.

Perlu diketahui, aksi yang berlangsung di RSUD itu mengakibatkan jalan umum lumpu total. Meski begitu pemboikotan jalan itu tidak berlangsung lama. Sementara untuk ruang pelayanan pasien pun ditutup petugas sebagai bentuk protes para Nakes.

Tak mendapat solusi, massa pun mendatangi rumah dinas Gubernur Maluku Utara. Disini, Gubernur Abdul Gani Kasuba diminta segera menuntutaskan tunggakan TPP selama 15 bulan tersebut. Tak hanya itu, massa juga meminta orang nomor satu di Maluku Utara ini juga mencopot Plh Direktur RSUD CB, para Wakil Direktur (Wadir) dan sejumlah Kepala Bidang alias Kabid.

Aksi di rumah dinas Gubernur itu berlangsung kurang lebih 5 jam. Sembari berorasi, massa juga membakar sejumlah ban mobil bekas. Jalan dilokasi setempat diboikot alias dikusai massa pendemo.
Massa Nakes saat menduduki rumah dinas Gubernur Maluku Utara.
Aksi ini sempat terjadi saling dorong antara massa dan petugas yang terdiri Polisi dan Satpol-PP. Akibatnya demo tersebut nyaris bentrok lantaran oknum Polisi diduga mengasari satu Nakes perempuan. Ketegangan ini tidak berlangsung lama atau mampu dilerai petugas polisi.

Pemda Maluku Utara Terbar Ancaman

Sementara itu harapan massa bertemu Gubernur Maluku Utara belum belum terwujud lantaran Gubernur masih diluar daerah. Parahnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Buhari Hamza, saat bertemu massa aksi justru diduga mengancam Nakes.

Asisten Gubernur itu naik pitam ketika mendapat cemo’h penolakan dari para Nakes karena dianggap tidak berkompeten menemui masa Nakes. Lantara kesal dia pun meminta untuk mencatat nama-nama Nakse.

“Kamu pegawai darimana? lancang sekali. Saya masih ada bicara nanti saya perkenalkan (Nama) tau etika tidak, catat nama dia,” ancam Buhari Hamza sembari mengatakan kedatangannya itu adalah
mewakili Gubernur dan Sekda lantaran  keduanya masih berada di luar daerah.

"Atas nama pemerintah daerah hingga saat ini juga pak Gub masih diluar Provinsi pak Setda juga berangkat jadi saya mohon maaf kapasitas saya sebagai Staf Alhli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan. Saya dari Sofifi kesini untuk menerima yang bapa/ibu punya tuntukan ini," kata Hamza didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Rahwan Suamba.
Massa membakar ban mobil bekas saat aksi demo di depan rumah dinas Gubernur.
Aksi Akbar Berlanjut di Hari Jumat

Kordinator Lapangan (Korlap) Nakes RSUD CB Ternate Menggugat, Zainal Ilyas, saat ditemuai wartawan mengungkapkan, bakal menggelar aksi demo yang keempat kalinya pada hari jumat besok.

"Kami akan datang kembali menagih janji untuk bertemu Gubernur. Karena dalam pertemuan bersama perwakilan Gubernur tadi, mereka telah menjadwaklan pertemuan antara Nakes dan pak Gubernur di hari Jumat besok," ujar.

Ketua Lembaga dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara ini menyatakan, aksi pada hari Jumat itu akan dipusatkan pada lima titik yakini RSUD, Kediaman Gubernur, kantor perwakilan Inspektorat Maluku Utara, kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

"Kami pastikan demonstrasi ini dilakukan secaran besar-besaran dan mengkosolidasi seluru organisasi pergerakan dan mahasiswa seluruh kampus di Kota Ternate," tegasnya.

Menurut dia, persoalan TPP dan sejumlah masalah lain di tubuh RSUD CB Ternate saat ini adalah hal yang serius yang harus disikapi pemerintah dan penegak hukum.

Terkait TPP, Zainal menjelaskan, pemerintah harus membaca kembali  Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21. Disitu dijelaskan ASN berhak memperoleh,
Gaji, Tunjangan dan Fasilitas.

"Juga Jo Pasal 58 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan," terangnya.
Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas sekaligus Koordinator Lapangan Fron Nakes RSUD CB Menggugat saat di wawancarai awak media di demostrasi kedua Nakes di pada senin lalu.
Keseluruhan regulasi tersebut kata dia, mengatur bahwa ASN berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah.

Semantara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai ASN RSUD CB diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan Rumah Sakit itu tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Hal itu sambung, Zainal, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) yang menyebutkan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Dimana gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5).

"Dalam analisa kami, jika Peraturan Gubernur Maluku Utara Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD CB dibebankan pada hasil pendapatan RSUD, hal ini tentunya dapat berdampak pada ketidak mampuan BLUD RSUD CB dalam memberikan pelayanan Kesehatan yang baik untuk masyarakat. Hal ini dapat kita lihat sendiri, persediaan obat-obatan pada sejumlah unit pelayanan mulai habis, adanya hutang obat, hutang Jasa Pegawai (BPJS), serta hutang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) 14 Bulan dengan kisaran 47 Milyar pertahun atau 40,5 persen dari pendapatan RSUD CB," ungkapnya.

"Ini juga akan menimbulkan suatu permasalahan yang serius serta tujuan dari pada BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD, agar dapat dikelola dengan seefisien guna mencapai kesejahteraan Masayarakat Maluku Utara, akan lebih jauh dari yang di harapan," sambungnya.

Lantaran itu, Ia bilang, akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD CB tersebut, terjadi tunggakan TPP terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 15 Bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai
dengan 2022 serta sejumlah permasalahan lainnya.

"Termasuk dalam hal ini kami menilai bahwa tindakan mencabut kewenangan klinis 80 Perawat dengan status ASN hal ini merupakan Tindakan yang tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Zainal menyebut, tindakan tersebut juga
diduga kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum. Pasalanya dampak dari dicabutnya kewenangan klinis itu Perawat tidak dibolehkan melayani Pasien dan menepatkan 80 ASN pada posisi yang bertentangan dengan profesi mereka masing-masing sebagaimana SIP serta STR pegawai tersebut.

"Saat ini mereka (perawat) ditempatkan menjadi pegawai bagian administrasi serta pekerjaan lainnya termasuk mengangkut tinja dan lain-lain, hal ini sunguh merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika RSUD Chasan Boesoerie dalam pengelolaan nya seperti ini terus menerus kami memiliki keyakinan yang kuat rumah sakit RSUD CB berada pada ambang kehancuran," tandasnya.

Berikut 5 poin tuntutan Fron Nakes RSUD CB Ternate Mengguga pada Jumat 23 Desember 2022.

  • Mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara, Segera memerintahkan sdr. Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara agar menuntaskan Hutang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) RSUD Chasan Boesorie dengan besar kisaran Rp.47 Miliar, atas beban TPP Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 14 Bulan yang hingga saat ini berdasarkanPeraturan Gubernur Maluku Utara tidak dibayarkan.
  • Mendesak Gubernur Maluku Utara segera Copot saudara dr. Alwia Assagaf, dari jabatan Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie serta Jabatanya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD CB, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan RSUD CHASAN BOESOERIE serta tidak memiliki SDM dalam mengelola Manajemen
  • RSUD CB.
  • Mendesak Gubernur Maluku Utara, segera Copot Jabatan Fatima Abbas,.M.Kes dari Jabatan Wakil Direktur Keuangan RSUD CB serta seluruh jajaran Manajemen dicopot dan digantikan dengan ASN yang memiliki kemampuan dan SDM yang baik guna memperbaiki system BLUD RSUD CB kearah yang lebih baik dan professional serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat maluku utara.
  • Mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara segera memerintahkan kepada pejabat Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD CB, segera mengembalikan posisi dan tempat tugas 80 Orang Pegawai ASN yang sebelumnya kewenangan klinisnya di cabut oleh Plh. Direktur yang mana secara Hukum bukan merupakan kewenangan seorang pelaksana harian, dan hal tersebut memiliki dampak serius pada pelayanan RSUD Chasan Boesoerie.
  • Mendesak kepada Inspektorat Provinsi Maluku Utara, segera mempublikasikan hasil temuan pada RSUD CB, serta menindak lanjuti hasil temuan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebagaimana diketahui Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sampai saat ini menunggu hasil temuan tersebut guna peningkatan status hukum perkara RSUD
  • Chasan Boesoerie.*

====
Penulis : Tim
Ediror    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini