BPD Polisikan Kades Luari, Gegara Diduga Pakai DD Untuk Selingkuhannya

Sebarkan:
Polres Halmahera Utara. (Istimewa)
KAMERA TOBELO - Kepala Desa Luari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Zulhaji Ngawaro, kembali dilaporkan ke Polisi karena diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk pembayaran ganti rugi terhadap SI yang diduga sebagai selingkuhan oknum kades tersebut.

Kades dilaporkan ke Polres Halmahera Utara oleh ketua BPD desa Luari Isma Bakari, wakil ketua BPD Julkarnain Buaja dan ketua pemuda. Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua BPD desa Luari, Isma Bakari kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersama dua rekan tersebut melaporkan oknum kades itu karena penyalahgunaan DD tahun anggaran 2022. Apalagi kata Isma, dugaan penyalagunaan itu untuk pembayaran ganti rugi tuntutan nama baik oleh SI terhadap Zulhaji yang menggunakan DD.

Isma juga menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat peryataan yang di tandatangani oleh kepala desa di atas materai sepuluh ribu bersama dewan adat, dan saudara kandung SI. Dalam isi surat itu menjelaskan bahwa kepala desa akan mengganti rugi terkait tuntutan nama baik dan harga diri serta kerugian yang dialami oleh saudari SI sebesar Rp. 50 juta rupiah dengan ketentuan lima kali membayar setiap pembayaran sebesar Rp.10 juta dan dibayar sesuai pencairan dana desa.

"Isi surat kan sudah jelas, apabila dikemudian hari kades tidak melaksanakan pernyataan itu maka dia akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Isma.

Terpisah, kepala desa luari Zulhaji Ngawaro saat ditemui Kabarhalmahera.com membantah atas tudingan yang diutarakan oleh ketua BPD bahwa dirinya melakukan perselingkuhan dan menyalahgunakan DD.

"Masalah itu sudah selesai, itu hanya dibuat jebakan semua. Itu tidak benar, jadi terkait perselingkuhan itu tidak ada. Dan berapa bulan lalu sudah selesai saat saya di lantik itu jadi tidak ada kaitan lagi," kata Zulhaji membantah.

Zulhaji berujar, soal laporan menyangkut DD dan ADD itu harusnya pihak Inspektorat, karena dalam pembuatan laporan ada tahapan-tahapan sebab laporan dari regulasi yang biasa monitoring itu dari pihak kecamatan.

"Kalau pekerjaan di lapangan sampai sejauh ini masih jalan dan belum selesai dikerjakan karena penyerapan anggarannya itu di bulan desember kemarin," sebutnya.

"Saya di panggil ke sini( Polres-red ) ini terkait laporan penggelapan aset desa menyangkut dengan tanah ini kan hal yang luar biasa, sedangkan saat itu, insinol awal itu kan BPD juga ikut terlibat dalam hal ini wakil ketua BPD Julkarnain Buaja juga terlibat," sambung Zulhaji.

Dirinya juga membantah jika hal itu bermasalah, dalam atur waktu itu jika bertantangan dengan regulasi saat itu pihak BPD tidak membatasi, sedangkan tingkat pembayarannya itu disaksikan oleh kejaksaan provinsi,  Bhabinkamtibmas.

"Saya juga berpatokan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Halut dan itu ada suratnya menyangkut dengan titik kordinat itu tidak bisa bergeser dan titik itu kena, tapi tidak bisa bergeser," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk dana hasil pembayaran lahan tersebut itu telah diberikan ke pemilik tanaman, kemudian tanah milik desa itu hanya 400 meter persegi dikali dengan enjokei kabupaten itu 20 ribu.

"Jika laporan ini terbukti saya bersalah, maka saya siap jalani prosesnya, tetapi nantinya selesai dan tidak terbukti maka saya akan proses mereka kembali sesuai dengan hukum yang berlaku." tandasnya.

====
👤 Penulis: Rustam Gawa
👤 Editor: Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini