Dua oknum saat dimintai keterangan oleh Satgas. (Istimewa) |
109 barang haram tersebut diamankan saat dilakukan pemeriskaan di depan pos, Sabtu, 10 Maret 2023 pukul 20:30 WIT.
Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani melalui Danpos Kao, Letda Arh Dadan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai beberapa mobil saat melintas dari arah Tobelo menuju ke Weda dan Sofifi membawa beberapa jerigen yang di curigai berisi minuman keras ilegal.
Barang bukti yang diamankan Satgas.(Kamera/Satgas) |
"Saat dimintai keterangan, mereka saling tuduh dan bersikukuh barang tersebut bukanlah milik mereka," ujarnya. Senin, 13 Maret 2023.
"Namun akhirnya salah satu penumpang mengaku sebagai pemilik barang bukti itu," sambung Dadan.
Ia menyebutkan, pemilik barang tersebut berasal dari morotai ditujukan ke Weda dititipkan kepada temannya berinisial IS dan akan diberikan ke MR yang bekerja di perusahaan IWIP di Weda Halteng.
"Kami berikan peringatan agar tidak melakukan perbuatannya lagi, yang besangkutan membuat pernyataan serta menyerahkan barang bukti Captikus untuk di amankan di pos Satgas." tandasnya.*
Artikel ini telah mendapat pembaharuan Judul dan sebagian Isi.
====
Penulis : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa