Satgas Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Tujuan Halteng

Sebarkan:
Dua oknum saat dimintai keterangan oleh Satgas. (Istimewa)
KAMERA TOBELO - Satuan tugas (Satgas) pengamanan daerah rawan, (Pamrahwan)  Yonarhanud 3/YBY Maluku Utara (Malut), menggagalkan peredaran 109 botol minuman keras, (miras) beralkohol jenis Captikus yang dikemas di kantong plastik tanpa izin dari dengan tujuan Kabupaten ke Halmahera Tengah (Halteng)

109 barang haram tersebut diamankan saat dilakukan pemeriskaan di depan pos, Sabtu, 10 Maret 2023 pukul 20:30 WIT.

Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani melalui Danpos Kao, Letda Arh Dadan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat  yang mencurigai beberapa mobil saat melintas dari arah Tobelo menuju ke Weda dan Sofifi membawa beberapa jerigen yang di curigai berisi minuman keras ilegal.

Barang bukti yang diamankan Satgas.(Kamera/Satgas)
Dari situ, personel ymemeriksa beberapa kedaraan yang dicurigai. Alhasil, personel mengamankan salah satu mobil karena saat pemeriksaaan ditemukan  miras ilegal jenis Captikus sebanyak 109 kantong.

"Saat dimintai keterangan, mereka saling tuduh dan bersikukuh barang tersebut bukanlah milik mereka," ujarnya. Senin, 13 Maret 2023.

"Namun akhirnya salah satu penumpang mengaku sebagai pemilik barang bukti itu," sambung Dadan.

Ia menyebutkan, pemilik barang tersebut berasal dari morotai ditujukan ke Weda dititipkan kepada temannya berinisial IS dan akan diberikan ke MR yang bekerja di perusahaan IWIP di Weda Halteng.

"Kami berikan peringatan agar tidak melakukan perbuatannya lagi, yang besangkutan membuat pernyataan serta menyerahkan barang bukti Captikus untuk di amankan di pos Satgas." tandasnya.*

Artikel ini telah mendapat pembaharuan Judul dan sebagian Isi.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini