Kedai Kedai Jojobo saat ditertibkan. (Kamera/Aidar) |
KAMERA TIDORE - Pemerintah Kota Tidore melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menertibkan Kedai Jojobo milik pemkot yang digunakan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamnge, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2023, mengatakan Penertiban tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana sebelum dilakukan pengosongan paksa, Satpol PP terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama (SP1) terkait pengosongan lapak yang disewa pemilik Jojobo.
"Untuk surat peringatan pertama itu, diberi tenggang waktu selama tiga hari, namun dari pihak Jojobo enggan mengosongkan lapak tersebut. Hal itu tidak membuat Satpol PP kemudian berlaga arogan, melainkan kembali melayangkan Surat peringatan Ke Dua (SP2) kepada pemilik Jojobo dengan tenggang waktu selama 2 hari, namun lagi-lagi Pihak Jojobo masih bersikukuh untuk tidak mau mengosongkan lapak tersebut," terangnya.
Dengan begitu, kata Yusuf, Satpol PP kembali melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP3) dengan tenggang waktu 2 hari. Jika tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan secara paksa. namun Surat tersebut masih juga tidak digubris oleh Pemilik Kedai Jojobo.
"Karena mereka tidak mengindahkan peringatan kami yang kurang lebih selama 7 hari, kami kemudian melakukan pengosongan," ujarnya.
Yusuf menambahkan, meskipun ada ketidakpuasan dari pihak Jojobo, namun pengosongan yang dilakukan Satpol PP itu, tidak dengan tindakan kekerasan, sehingga tidak ada kontak fisik yang terbangun, bahkan barang-barang milik Kedai Jojobo, juga diamankan dengan baik.
"Mereka tidak mau keluar karena alasannya masalah ini sementara di bawa ke ranah perdata. Namun kami sebagai Satpol berkewajiban mengamankan sset Pemda yang berada dalam penguasaan tangan orang lain. Lagipula, lapak yang mereka tempati ini juga tidak ada Izin, karena kontrak Jojobo dengan Disperindag itu sudah tidak lagi diperpanjang," jelasnya.
Yusuf menuturkan, terkait dengan gugatan pemilik Jojobo melalui Perdata itu, sudah bukan menjadi kewenangannya, karena mereka (Pihak Jojobo) nantinya akan berurusan dengan Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah. Pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas terkait dengan penertiban.
"Upaya mengamankan aset pemda ini, jangankan Jojobo, siapapun dia, jika tidak mengantongi Izin maka tetap kami amankan, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang telah diatur," tegasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa