Kejari Halbar Hentikan Pendampingan Hukum Kasus Penyimpangan Proyek Nicu RSUD Jailolo

Sebarkan:
Pengerjaan proyek Nicu RSUD Jailolo Halbar yang belum selesai dikerjakan. (Kamera/Arfles).
KAMERA HALBAR - Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, tidak meneruskan pendampungan hukum kasus dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi renovasi bangunan Nicu RSUD Jailolo. Hal itu disebabkan karena terindikasi ada perbuatan melawan hukum serta sulit mendapat data bahkan tidak ada transparansi pada proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Kusuma Jaya Bulo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ahmad Luthfi Firdaus kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek rehabilitasi renovasi bangunan Nicu RSUD Jailolo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.680.990.433 miliar.

"Kami kejaksaan menghentikan pendampingan hukum karena terindikasi ada perbuatan melawan hukum, sampai saat ini kami meminta datanya susah sekali, bahkan progresnya juga tidak transparan," ujarnya. Sabtu, 27 Mei 2023.

Sementara itu, kata Lutfi, sesuai dengan dokumen kontrak surat perjanjian pada tanggal 16 Juni 2022, maka pekerjaan tersebut harus selesai pada Desember 2022. Parahnya, hingga saat ini, proyek tersebut tak kunjung selesai seratus persen.

"Tidak ada itikad baik dari stakeholder dalam hal ini pihak RSUD, dan juga pihak ketiga, kami sudah memanggil pihak ketiga atau CV. Mudita Fitriah yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate tapi tidak datang," sebut Luthfi.

Dirinya juga menyebutkan, Kejaksaan juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) guna mempertanyakan kelanjutannya proyek tersebut.

"Kami telah memanggil pihak-pihak terkait pengerjaan proyek tersebut, kami minta progres reportnya serta data-data pendukung karena pekerjaannya sudah berakhir dari 30 Desember 2022, tapi hingga sekarang proyek tersebut belum selesai 100 persen," tuturnya.

Pihaknya juga menambahkan, proyek pembangunan gedung Nicu tersebut tak kunjung tuntas itu, ada indikasi penyimpangan dan juga perbuatan melawan hukum.

"Jaksa juga sudah minta data addendum, data CCO-nya dan dokumen lainnya tapi tidak diberikan, jika ada penegak hukum (Polres Halbar-red) mau masuk lidik begitu harus menunggu masa pemeliharaannya selesai dulu, karena masa pemeliharaannya sampai 7 bulan dan sekarang belum selesai." tandasnya.*

====
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini