PN Soasio Tolak Gugatan Lahan Rumdis Walikota Tidore, Begini Kata Kuasa Hukum

Sebarkan:
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tidore, Rustam Ismail. (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Pengadilan Negeri atau PN Soasio  menolak gugatan lahan kediaman Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Tidore Kepulauan dan lapangan Tenis yang berlokasi Kelurahan Gamtufkange.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah pihak yang mengaku ahli waris. Sedangkan tergugat adalah Pemkot Tidore.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tidore, Rustam Ismail mengatakan, gugatan dalam perkara nomor : 1 /PDT.G/2023/PN.Sos itu sebelumnya telah di pelajari dari sisi formil maupun meteril. Hal itu dilakukan kata dia, untuk mengetahui apa saja yang menjadi kelemahan, baik dalam posita dan petitum yang diuraikan penggugat dalam gugatan.

"Kami sebagai kuasa hukum tergugat satu yakni Pemkot Tikep tentu melakukan pembelaan secara maksimal, sehingga upaya hukum yang kami lakukan dapat di terima oleh majelis hakim. Setelah beberapa tahapan persidangan, pemeriksaan saksi dan kesimpulan, kami berkeyakinan gugatan penggugat akan di tolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Itu karena gugatan penggugat kabur (obsccur liebel) dan kurang pihak (plurium litis consortium)," tuturnya kepada media ini, Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya hal tersebut telah di tegaskan dalam putusan nomor : 1/Pdt.G/2023/PN.Sos. dalam salah satu pertimbangannya posita (fundamentum petendi) gugatan penggugat tidak bersesuaian. Juga tidak memeiliki hubugan kausal dan tidak saling mendukung petitum gugatan, hal demikian menunjukan gugatan tersebut kabur (obsccur liebel).

"Dalam putusan, hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara karena gugatan penggugat mengandung cacat secara formil dan dinyatkan tidak dapat di terima (niet on vankelijke verklaard). Sebagaimana tercantum dalam amar putusannya, gugatan penggugat tidak dapat di terima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.075.000," tandasnya Rustam.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini