Penandatanganan ranperda menjadi perda oleh DPRD bersama pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan. (Kamera/Aidar). |
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat paripurna ke 15 masa persidangan III tahun 2023 pembicaraan tingkat II ranperda di Gedung DPRD Tidore. Kamis, 27 Juli 2023.
“Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 100.3.3.7/10/02/2023 tentang persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2023," ujar Sekretaris Dewan Kota Tidore Kepulauan, Abdurahim Ahmad.
Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan, untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tentunya ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 tidak berakhir sampai paripurna persetujuan DPRD, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan pemerintah pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Kita berharap proses evaluasi di Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat, untuk itu atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, termasuk evaluasi dan sumbang saran, pemikiran serta ide-ide dari segenap anggota DPRD dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," pungkasnya.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail melaporkan, hasil pembahasan terhadap ranperda tersebut DPRD Kota Tidore merekomendasikan beberapa catatan dan harapan secara umum.
Laporan itu diantaranya, Fraksi Partai Amanat Nasional, merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan audit investigasi yang melibatkan tim auditor independent terkait dengan kegiatan belanja modal yang tidak terlaksana di Tahun 2022 dan dilanjutkan di Tahun 2023, baik anggaran yang bersumber dari DAK maupun DAU.
Fraksi Demokrat Sejahtera, Perda ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan transparansi, Akuntabilitas dan pengawasan dalam penggunaan anggaran publik oleh Pemerintah Daerah. Namun perlu diketahui, bahwa implementasi dan efektifitas Perda Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD ini juga sangat tergantung pada kualitas sumberdaya manusia dan sistem pengawasan yang ada di pemerintah daerah.
"Untuk itu kedepan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daera, sehingga perda ini dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan efisien, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di daerah," cetusnya.
Umar menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun tahapan pertengahan RPJMD 2021-2026 dimana APBD merupakan instrumen utama dalam mencapai Visi dan Misi daerah pada RPJMD, maka dimana anggaran belanja daerah merupakan instrument utama dalam pencapaian visi-misi daerah, maka diperlukan upaya lebih keras lagi untuk perencanaan keuangan yang lebih akurat, penataan manajemen keuangan yang lebih kredibel. Dengan demikian serapan anggaran lebih maksimal untuk memenuhi janji politik kepala daerah.*
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Redaksi.