Bimtek tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tugas Jabatan Fungsi Pengantar Kerja yang ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2023.
Kegiatan ini antara lain adalah perencanaan pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan, serta evaluasi dan laporan pelaksanaan antar kerja. Kegiatan ini melibatkan masing-masing perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kota, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Poltekkes Kemenkes Ternate, dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.
Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, kegiatan ini untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini, yaitu mengatasi angka pengangguran,kurangnya kompetensi pekerja lokal dan bonus demografi.
"Upaya kami untuk mensinergikan pelatihan dan penempatan sesuai dengan sembilan lompatan Kemnaker RI, terutama terkait dengan Link and match jumlah suplay tenaga kerja kompeten sesuai dengn kebutuhan perusahaan (lowongan kerja), dan menyiapkan ekosistem digital yang kondusif," ucapnya, Jumat (11/08/2023).
Lebih lanjut Marwan, dimana kebutuhan data informasi pasar kerja tersedia pada platform digital siap kerja. Dikatakan, upaya Pemerintah Provinsi untuk menyiapkn fungsional pengantar kerja dan petugas pengantar kerja yang akan menjembatani antar perusahaan dengan pencari kerja karena sampai saat ini masih satu orang, dan itu adanya di BPVP Kota Ternate.
"Upaya kita juga agar Bursa Kerja Khusus (BKK) dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yng kompeten. Untuk itu, BKK (SMK dan PT) harus membenahi diri terutama kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri. Selain itu, upaya kita juga untuk membuka peluang kerja di luar negeri melalui BP2MI," ungkapnya.
====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor : Rustam Gawa