Resmob Canga Ringkus Residivis Pencurian Handphone di Tobelo

Sebarkan:
Residivis pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Residivis pelaku pencurian handphone di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Halmahera Utara berhasil diringkus tim Reserse Mobile, (Resmob) Canga Polres Halut.

Pelaku pencurian berinisial AA alias Frengky (28 tahun) ini berhasil diringkus tim Resmob Canga dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Musmulyadi, SH.

Ia diringkus di salah satu rumah warga di Desa Buale Kecamatan Tobelo sekitar pukul 15:50 WIT. Selasa, 29 Agustus 2023.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Halut IPTU Colombus Goduru menjelaskan, penangkapan residivis pelaku pencurian itu awalnya tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut menerima informasi dari informen bahwa adanya pelaku pencurian yang menjadi TO (Target Operasi) Tim Resmob berada di desa Buaele. 

Setelah menerima informas tersebut, tim Resmob melakukan pengaturan CB (cara bertindak) setelah melakukan CB, tim langsung bergerak menuju tempat dimana target berada, sesampainya di TKP langsung melakukan pengintaian di sebuah halaman rumah milik warga.

"Tim Resmob kemudian langsung melakukan pengebrekan terhadap pelaku pencurian dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, saat proses pengebrekan berlangsung pelaku sementara sedang berada di dalam kamarnya dan tidak melakukan perlawanan, kemudian tim langsung bergerak menuju ke Mapolres," ujarnya. Rabu, 30 Agustus 2023.
Colombus menyebutkan, barang bukti yang berhasil di amankan sebuah handphone merek Iphone 11 beserta cars dan dua buah anting emas dengan berat 1/2 gram.

"Pelaku pencurian adalah residivis kasus pencurian." tandasnya.*

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini