Panwaslu Pulau Batang Dua Gelar Sosialisasi Partisipatif Cegah Politik Praktis 2024

Sebarkan:
Sosialisasi atau forum coffee break pengawasan partisipatif. (Foto: Ar)
KAMERA TERNATE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, menggelar sosialisasi atau forum coffee break terkait pengawasan partisipatif.

Kegiatan dengan tema Kolaboratif dan sinergitas dengan Pemilu yang berkualitas tahun 2024 itu berlangsung di sekretariat Panwaslu, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kelurahan Mayau, Kota Ternate, Kamis, 12 Oktober 2023.

"Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mencegah politik praktis kampanye (kampanye terselubung) di tempat ibadah menjelang pemilu 2024," ujar Ketua Panwaslu Yerit Agama.

Sementara itu, Koordinator Devisi P3S Merlon Kuadang mengaku kegiatan yang digelar tersebut merupakan inisiatif komisioner panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua.

Ia bilang, kegiatan ini ditekankan pada 3 poin penting. Pertama, untuk menjaga stabilitas politik atau pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang di kecamatan Pulau Batang Dua. "Karena inj penting kiranya membangun relasi dan komitmen bersama dengan tokoh pemuda, agama, dan masyarakat," katanya.

Kedua, untuk mendapatkan masukan dan perspektif dari berbagai pihak seperti tokoh pemuda, agama dan masyarakat terkait isu politik identitas.

"Ketiga, Forum Coffee Break ini menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tempat ibadah atau Gereja di gunakan sebagai instrumen pelaksanaan politik praktis," terang Merlon.

Koordinator Devisi P3S ini menegaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pada pasal 280 ayat (1) huruf H bahwa tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk tempat kampanye. Selanjutnya, kata dia, di atur pada pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan aturan operasional lain secara teknis di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat (1) huruf A

Karen itu menurutnya, telah dinyatakan bahwa tempat ibadah dilarang untuk digunakan sebagai tempat berkampanye. Namun, diperlukan kesepakatan detail untuk menentukan kawasan mana saja yang secara khusus dilarang. Sehingga itu sangat penting mengatasi masalah ini agar demokrasi di Kecamatan Pulau Batang dua tidak terpuruk.

"Jadi sangsi bagi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini