![]() |
| Ilustrasi penggelapan dana desa. (Istimewa) |
Dugaan penyelewengan ini mencuat dari pengakuan seorang staf Kantor Desa Yeke yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, anggaran kelompok tani sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan total mencapai lebih dari Rp300 jutatak pernah direalisasikan sebagaimana peruntukannya.
“Anggaran itu dialokasikan untuk kelompok tani, tapi sampai sekarang tidak ada kegiatan sama sekali,” kata sumber tersebut, Kamis, 4 Desember 2025.
Dana tersebut, menurutnya, bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk program ketahanan pangan. Namun hingga kini, Kepala Desa Yeke tak pernah membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada aparat desa maupun masyarakat.
“Anggarannya jelas, tapi dengan sengaja atau diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, kelompok tani yang seharusnya menjadi prasyarat sebelum pencairan anggarantak pernah dibentuk. Padahal, sesuai ketentuan, kelembagaan kelompok harus ada lebih dulu sebelum dana digelontorkan.
“Kelompok taninya saja tidak pernah dibentuk. Tapi anggarannya sudah cair,” kata dia.
Akibatnya, dana yang seharusnya mendorong kesejahteraan petani dan sektor perkebunan di Desa Yeke menguap tanpa jejak. Tidak ada program, tidak ada kegiatan, dan tidak ada pertanggungjawaban.
Atas dugaan ini, sumber tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah segera turun tangan dan mengaudit penggunaan Dana Desa Yeke.
“Kades Yeke, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa dan menutup-nutupi anggaran kelompok tani,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Yeke, Risal, memilih bungkam. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menolak memberikan keterangan. Tak hanya itu, Risal bahkan memblokir nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi. (Dir/Red)
