Surat Pembatalan Sengketa Lahan di Kalumata Diduga Palsu, Kuasa Hukum Datangi Polda Malut

Sebarkan:
Supriyadi Hamisi (berkacamata) bersama kliennya. (Foto: Arfles)
TERNATE - Kuasa hukum pemohon sengketa lahan di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Supriyadi Hamisi, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Kedatangan Supriyadi Hamisi yang didampingi kliennya itu memperta
nyakan penanganan perkara sengketa lahan tersebut.

"Kedatangan kami ini untuk memastikan perkembangan perkara sudah sampai dimana," ujar Supriyadi Hamisi kepada media ini, pada Senin, 13 Oktober 2023 kemarin.

Menurutnya, perkara sangketa lahan Kalumata itu ditangani Subdit I, kemudian oleh Subdit II. Pada proses penanganan, Subdit I metutup perkara tersebut. Sedangkan Subdit II menyampaikan bahwa sementara masih menunggu informasi dari penyidik utama untuk mengecek dokumen yang ditangani penyidik utama waktu itu.

"Padahal jika terlapor sudah meninggal dunia, maka berdasarkan hukum acara perkara ini bisa berhenti dan kalau pun telah meninggal mengapa surat pembatalan itu bisa ada. Makanya kalau surat pembatalan (SP) ada, menyasar untuk mengungkap ini perkara tidak hanya terbatas pada terlapor saja, tetapi ada pihak-pihak yang bertanggungjawab juga untuk dievaluasi kembali," ungkap Supriyadi

Menurutnya surat pembatalan asli tersebut dapat dibuktikan jika terlapornya dipanggil dan dimintai terlapor membuktikan itu.

"Kalau terlapornya tidak dipanggil maka otomatis yang bukti asli tidak mungkin di kasih ke kita. Jadi kami meminta ke Polda agar perkara ini segera di proses," tegas dia

Direktur LBH Canga Maluku Utara itu menegaskan,bahwa perkara tersebut tidak masuk konteks Ne Bis In Idem, sehingga tidak menutup kemungkinan Subdit I sudah diberhentikan karena alasannya meninggal dunia.

"Kalau pun itu alasannya maka kami akan menyusun laporan kembali dan akan melaporkan kembali," tegas Supriyadi.

Dalam perkara ini sambung dia, Alm. Sultan Mudaffar Syah telah memberikan SK lahan kepada klienya karena menindaklajuti SK tersebut yang telah diberikan sebelumnya oleh alm. Sultan Muhammad Iskandar Djabir Syah kepada kakek dari kliennya yang mejabat di Kesultanan Ternate sebagai Jogugu Loloda.

Dimana SK yang di keluarkan kembali oleh Sultan Mudaffar Syah itu SK sebelumnya telah hilang sehingga diminta kembali oleh keluarga kliennya.

"Setelah kami mengecek semua dokumen  ternyata surat pembatalan tersebut tidak hanya berdasar pada dugaan klien kami. Tetapi kemudian diperkuat dengan dengan SK yang dikeluarkan Kesultanan Ternate yang ada saat ini tertanggal 19 Juli 2022 dimana pada poin dua menerangkan bahwa surat pembatalan pada tanggal 14 Agustus 1997 itu tidak pernah dibuat oleh Sultan Mudaffar Sjah," tambahnya.

"Surat pembatalan dugaan kline kami adalah palsu, sehingga ini menjadi dasar klien kami untuk melaporkan ke Polda Malut," sambungnya.

Sementara itu Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menuturkan akan tetap konsisten dan komitmen dengan pernyataannya bahwa sangketa lahan di Kalumata setelah diselidiki, terdapat surat dari almarhum Sultan ke 48 Mudaffar Syah.

"Lahan itu adalah pemberian Kesultanan Ternate zaman Sultan dari Sultan ke 47 Iskandar Djabir Syah kepada Jogugu Loloda  almarhum Buka. Dan surat yang asli yang nama karena hilang, maka Sultan ke 48 Mudaffar Syah memberikan keterangan lagi yang sampai sekarang dipegang oleh warga  di Kalumata," pinta Tulilamo Ilyas Bayau.

Oleh karena itu, kata Ilyas, Kesultanan Ternate akan terus komitmen mengawal persoalan ini karena ini merupakan hak adat sesuai dokumen yang asa. Iablang, kalau pun tidak ada surat tetapi pemberian cocatu tetap itu hak adat tidak bisa di batalkan.

"Karena dalam hukum adat itu pemberian dari Kesultanan kepada masyarakat adat karena pengabdian dan itu hukumnya mutlak berlaku sampai berketurunan. Dan tidak ada ditarik kembali dan dibatalkan, dalam hukum adat itu tidak ada pembatalan," pungkasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini