Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Halbar

Sebarkan:
Kordiv P3S Sarmin Ibrahim, S.S (Foto: Ar)
HALBAR -  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) terus mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh James Uang.

Pasalnya, Bupati Halbar itu diduga mengkampanyekan salah satu calon DPD RI beeinisial HY secara terang-terangan pada acara KKSG di Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan beberapa waktu lalu.

"Kasus ini adalah temuan, bukan laporan jadi ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, itu tahap pertama. Jadi kasus ini kami dalami dulu," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, pada Senin 11 Desember 2023 kemarin, diruang kerjanya.

Sejauh Sarmin mengaku, Bawaslu telah menghadirkan ahli bahasa untuk melakukan kajian atas kasus tersebut. Menurutnya,  dalam ketentuan Pemilu, terdapat empat bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.

"Jadi secara ketentuan norma nanti dikaji dulu, karena ada tahapan kalau dalam bentuk kajian itu sudah memenuhi unsur dalam empat bentuk pelanggaran ini, maka harus lakukan pleno dan harus menentukan keempat pelanggaran ini dimana," tegasnya.

Darmin mengungkapkan, statement atau dugaan kampanye James Uang itu harusnya dilakukan setelah mengajukan cuti. Itu karena kata dia, dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa kepala daerah Bupati, Gubernur, Walikota diharuskan netral dalam Pemilu.

“Itu kan acara resmi, jadi pak bupati sebagai kepala daerah harus fokus pada acara itu saja. Kepala daerah itu bisa kampanye dihari Minggu meskipun tidak mengajukan cuti," katanya

"Bawaslu tetap konsisten untuk melaksanakan tahapan tahapan ini sampai putusan," sambungnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini