Penyidik Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke Jaksa. (Istimewa). |
Hal itu berdasarkan Slsurat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1370/ Q.2.12/Eoh. 1/12/2023, tanggal 07 Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Juga surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 86.a / XII / 2023 / Reskrim, tanggal 08 Desember 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
"Kami lakukan tahap II tersangka kasus pencurian tadi, sekitar pukul 14:0 WIT langsung di Kantor Kejari," ujar Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar.
"Jaksa yang menerima Kemal Dwi Handika S.H," sambungnya.
Toha menyebutkan, tersangka tersebut berwarga negara Indonesia Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara.
"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana," sebutnya.
"Untuk Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih tanpa menggunakan Nomor Polisi kendaraan dengan Nomor Rangka : MH33C1005CK939536 dan Nomor Mesin: 3C1940845.1 (satu) buah kunci motor yang bertulisan Yamahaz dan 1 (satu) Buah korek Api (steker) yang bertulisan Fox warna biru." pungkasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.