GMKI Jailolo Desak Polres Halbar Usut Tuntas Dugaan Pencamaran Nama Baik

Sebarkan:
Ketua GMKI Jailolo Raffy Wadja (Dok: Istimewa)
HALBAR - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo mendesak kepada Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya pada beberapa tahun lalu ketika Ketua DPRD Halbar Charles R. Gustan berjanji akan menyumbang untuk pembangunan gedung Gereja dan baru terealisasi pada Minggu (28/1).

Kesempatan itu, Charles meminta izin agar berbicara, namun tidak diberikan ruang oleh seluruh majelis jemaat GMIH Immanuel Akelamo, lantaran beberapa warga jemaat juga sebagai Caleg sementara Ketua DPRD Halbar Charles R. Gustam juga sebagai Caleg.

"Terjadilah adu mulut, saya disebut "PKI" oleh SS, HR dan Ketua DPRD Halbar. Selain itu, saya juga dikatai "makan semen deng (dengan) makang besi" oleh Ketua DPRD Halbar," cetus Bambang yang juga merupakan anggota Majelis Jemaat.

Tidak terima disebut PKI, Bambang akhirnya membuat pengaduan di Polsek Sahu. Disana kedua pihak diupayakan melakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Sayangnya, upaya tidak direstui oleh Bambang.

Ketua GMKI Cabang Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Raffy Wadja mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik saat ini telah ditangani oleh Reskrim Polres Halbar.

Ia menyebut, setelah  Polsek Sahu Timur limpahkan ke Reskrim Polres Halbar pada Minggu (29/1/2024) kemarin. Raffy menegaskan GMKI Cabang Jailolo dan Polres Halmahera Barat harus mengusut tuntas permasalahan yang terjadi di Gereja Immanuel Akelamo tersebut.

"GMKI akan mengawal hingga tuntas, apalagi GMKI merupakan anak kandung dari gereja," tegas Raffy.

Tak hanya itu, Raffy juga menambahkan, ketika Polres Halbar lambat mengusut tuntas, maka GMKI akan melakukan demonstrasi.

"Torang akan demo kalau Polres Halbar lambat menangani," pungkasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini