Bawaslu Halut Terima Gugatan Bapaslon Perseorangan

Sebarkan:
Suasana persidangan penyelesaian sengketa. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan calon, (Bapaslon) perseorangan Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba yang digugurkan oleh KPU Halut tentang syarat dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Halut. Sabtu, 6 Juli 2024.

Dihadiri oleh Lukman Harun, Agunk Ilyas sebagai kuasa hukum, Oxaverius Kojoba SH, LO Ilham Syah kemudian KPU Halut Jarnawi Dodungo, dan tiga komisioner Bawaslu Ahmad Idris, Jenfanher Lahi dan Rusni Ibrahim.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris menjelaskan, terkait sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon perseorangan, majelis penyelesaian sengketa memutuskan menerima permohonan permohonan untuk sebagian karena berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

"Bawaslu Halut putuskan menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Paslon perseorangan," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan putusan majelis musyawarah membatalkan BA KPU halut 152/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon perseorangan sepanjang yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat.

Kemudian memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada pemohon untuk melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat paling lama 2x24 jam sejak akses Silonkada dibuka.

Selain itu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi adminitrasi dokumen syarat dukungan perbaikan menurut putusan ini serta dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan BA KPU 152/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini