Kasatpol PP Muhammad Kacoa saat berada di arena pendaftaran. (Kamera/Utam). |
Hal itu dikarenakan ada larangan bagi ASN tidak bisa hadir dalam arena penyelenggara KPU dan Bawaslu saat pendaftaran.
Muhammad Kacoa langsung digiring keluar oleh petugas kepolisian karena menghadiri pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad dan tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Ini terkait Netraliras ASN. Dimana tidak bisa menunjukan keterpihakan secara terbuka kepada salah satu paslon. Apalagi sampai hadir pada pendaftaran," ujar Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idrsi.
Bahkan ada kalimat yang keluar dari mulut Kasatpol PP bahwa paslon Piet Heni Babua dan Kasman merupakan pasangan Terkuat. Hal ini membuat Bawaslu Halut geram dan meminta pihak keamanan untuk mengeluarkan Kasatpol PP dari lokasi pendaftaran.
"Kami akan melakukan penanganan pelanggaran netralitas kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan pemanggilan. Jika terbukti kuat, akan di sampaikan rekomendasi ke KASN," tegasnya.
"Kepada seluruh ASN di Halmahera Utara agar senantiasa menjaga Netralitas ASN. Sebab ada sanksi yang menunggu bagi ASN yang melanggar di Pilkada 2024." sambung Ahmad Idris mengakhiri.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.