Aksi unjuk rasa AGMAK di depan Kantor Kejati Malut, Rabu, 28 Agustus 2024. (Kh) |
Bahka Maskur secara tegas menyatakan pihak rekanan yang diduga ikut main proyek itu adalah PT Albakra Abdul Aziz.
"Kami juga kemudian mendapatkan informasi bahwa ada kurang lebih sejumlah proyek yang ada di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara (tahun) 2025 sudah terjadi pengaturan untuk memenangkan kontraktor, dalam hal ini PT Albakra Abdul Aziz milik saudara Abdi Abdul Aziz, atas dugaan monopoli proyek SBSN di Kanwil Maluku Utara," teriak Maskur J. Latif saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu siang, 28 Agustus 2024.
Maskur bilang, dugaan praktek tindak pidana korupsi terstruktur, sistematis, dan masif juga dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Malut dengan salah satu oknum kontraktor lokal yakni direktur PT Albakra Abdul Aziz.
"Dalam hal ini adalah sejumlah praktek kejahatan tindak pidana korupsi atau praktek monopoli proyek penggunaan anggaran SBSN yang ada di Kanwil Kemenag Malut," katanya.
Maskur juga mendesak agar Kejati Malut memanggil dan memeriksa Direktur PT.Albakra Abdul Aziz atas dugaan praktek monopoli proyek SBSN yang ada di Kemenag Malut
"(Kami) mendesak Kejati memanggil memanggil dan memeriksa saudara Abdi Abdul Aziz sebagai Kontraktor atas pembangunan gedung terpadu IAIN Kota Ternate dengan nilai kontrak kurang lebih 19 milliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi tekhnis pekerjaan tersebut," katanya.
Sebelumya, koordinator AGMAK Malut, Azis Abubakar, dalam orasinya mengatakan Kongkalikong antara Kakanwil Kemenag Provinsi Malut dan kontakraktor juga terjadi pada paket proyek pembangunan gedung IAIN Kota Ternate.
"Terkait dengan pembangunan gedung IAIN Kota Ternate yang kala itu, diduga kuat ada terjadi Kongkalikong antara Kakanwil (Kemenag) Provinsi Maluku Utara dan juga pihak Kontraktor yakni saudara Abdi. Maka dikesempatan ini kami meminta kejaksaan tinggi memanggil dan memeriksa saudara Abdi Abdul Aziz dan juga Kakanwil (Kemenag) Malut," tandasnya. (Red)