Ilustrasi. (Istimewa) |
Hal tersebut melalui surat pemberitahuan diduga dari Kapolres yang ditujukan kepada anggota, tentang perihal penertiban asrama.
Dalam isi surat pemberitahuan itu bertuliskan, "Sehubungan dengan perintah bapak Kapolres Halmahera Utara tanggal 4 November 2024, tentang penertiban asrama rusun polres Halmahera Utara, maka dengan ini disampaikan kepada pers yang berhak untuk tinggal di rusun hanya personil yang bertugas di Polres Halmahera Utara, sedangkan pers yang bertugas di Polsek dan Polda agar segera keluar dari rusun. Diberikan waktu selama 1 Minggu untuk mengosongkan kamar. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan mengeluarkan secara paksa."
Salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemberitahuan melalui selembar kertas tentang pengusiran anggota untuk keluar dari asrama. Namun, pihaknya masih merasa ragu karena dalam isi surat yang di terima itu belum ditandatangan oleh Kapolres.
"Surat pemberitahuan itu ada, dan banyak ibu-ibu bhayangkari juga sudah story di akun masing-masing," ujarnya. Senin, (4/11/2024).
Sementara, Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Goduru saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membantah adanya pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres terhadap anggota.
"Iya surat ini cuman anggota yang ketik saja baru dia ketik tertanda, tidak mungkin perintah Kapolres begitu," sebut Kolombus.
Dari surat yang beredar itu, Kolombus langsung meneruskan ke AKBP Faidil Zikri sebagai pimpinan nomor satu di Polres untuk mengetahui. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres belum merespon karena masih berada di luar daerah.
"Belum baca ni kawan, beliau (Kapolres) ada ke Ternate." ungkapnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.