![]() |
Polisi saat olah TKP. (Dar) |
Korban diketahui merupakan warga Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, berinisial JS (38 tahun).
Informasi yang dihimpun dilokasi, korban terakhir kali berkomunikasi melalui telepon dengan rekannya, BU (saksi), sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, BU (saksi) masih berada di Ternate dan sempat melakukan komunikasi dengan korban melalui via aplikasi Whatsapp.
Namun, ketika BU (sakksi) tiba di Pelabuhan Speed Sofifi pada pukul 12.18 WIT dan mencoba menghubungi korban namun tidak direspon. Saksi kemudian mendatangi mobil yang digunakan oleh korban dan mendapati sudah terkapar di dalam mobil dengan mesin dan AC yang masih menyala. Setelah memeriksa denyut nadi, korban telah meninggal dunia, saksi lansung meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Setelah itu, Tindakan Kepolisian Piket Polsek Oba Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. "Polisi membawa jenazah korban ke RSU Sofifi untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan.
Setelah bertemu dengan pihak keluarga, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. "Keluarga berencana memakamkan korban di kampung halamannya di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur," sambung Agung.*
====
Penulis: Aidar Salasa.
Editor : Redaksi.