![]() |
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Ubaid Yakub-Anjas Taher sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2029. (Istimewa) |
Penetapan itu saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU Haltim pasca putusan Mahkama Konstitusi,(MK) dengan salilan nomor:28/PHPU.Bup.-up-XXIII/2025 pada Selasa, (4/2/2025).
Dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Anjas Taher, Ketua dan anggota DPRD, partai politik dan forkopimda serta undangan lainnya.
KPU menetapkan paslon Ubaid Yakub dan Anjas Taher yang memperoleh suara 32.941 atau 58,91 persen itu tertuang dalam SK penetapan dengan nomor 05/PL.02.7.BA/8206/2/2025.
Wakil Bupati terpilih Halmahera Timur, Anjas Taher dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada.
Anjas bilang, proses politik telah selesai setelah KPU menetapkan paslon Ubaid-Anjas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.
"Tidak ada lagi nomor 1 dan nomor 2. Semua telah selesai dan mari sama-sama bergandengan tangan kita bangun Haltim." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.