![]() |
Rapat Paripurna ke- 8 Masa Persidangan II tahun 2025 tentang Pidato Sambutan Walikota Tidore Kepulauan masa jabatan 2025-2030. (Dar) |
Mereka adalah Hasanudin Fabanyo dari Partai Nasdem, Fahrizal A.M.Do. Muhammad dari PKS, dan Naser Rabo dari partai Golkar. Ketiganya tak hadir dengan alasan berbedah-bedah. Ada yang beralasan sakit hingga berduka. Meski begitu, dua Anggota DPRD yang beralasan sakit itu tidak didukung dengan surat keterangan sakit dari dokter. Hal ini diakui oleh Kabag Persidangan DPRD Kota Tidore Sofya A. Husain saat di hubungi.
"Iya dorang konfirmasi ke bagian sekretariat DPRD dan kami sampaikan ke pimpinan DPRD. Dong konfirmasi melalui telpon maupum via Whatsapp saja," singkatnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore, Drs. Ade Kama juga mengaku surat keterangan sakit kedua anggota DPRD tak ada. Ia bahkan menyangkan ketidakhadiran anggota DPR tersebut, itu karena menurutnya Paripurna ke- 8 Masa Persidangan II tahun 2025 sifatnya sangat penting. Akibatnya, Anggota DPRD Tidore yang hadir sebanyak 22 dari total 25 anggota
"Ini harus menjadi perhatian, apalagi rapat-rapat seperti tadi itu kehadiran anggota DPRD itu sangat penting sekali, kenapa sangat penting karena seluruh elemen masyarakat di undang untuk hadir. Untuk itu, sebagai wakil rakyat harus mengutamakan kedisiplinan wakil rakyat itu di depan masyarakat yang hadir dalam acara-acara seperti ini dan itu penting," kesalnya.
Ade Kama bilang setiap rapat resmi yang digelar wajib dihadiri setiap anggota DPR.
"Ditata tertip sudah jelas bahwa anggota DPRD diwajibkan harus hadir dalam rapat-rapat resmi seperti ini baik itu rapat paripurna maupun rapat-rapat lainya itu diwajibkan harus hadir," tandasnya.
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor. : Tim Redaksi