![]() |
| Lahan milik AKM dan ADN di Kelurahan Jambula Ternare. (Istimewa) |
Rencana pelaporan itu muncul setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi, menurut pihak pembeli, tidak membuahkan hasil.
Pihak yang mengaku dirugikan, Iswan Andi Amin, warga Kelurahan Kampung Makassar Tengah, Kecamatan Ternate Tengah, kepada awak media Rabu, 15 Juli 2026 mengatakan transaksi pembelian lahan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,65 miliar. Sebagai bagian dari kesepakatan awal, ia mengaku telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp330 juta secara bertahap, yakni Rp230 juta kepada AIPDA ADN dan Rp100 juta kepada AKM.
Menurut Iswan, proses penyelesaian transaksi kemudian terhambat karena dokumen administrasi kepemilikan tanah belum lengkap. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah akta kematian salah satu ahli waris, sehingga proses pembuatan akta jual beli di hadapan notaris tertunda sekitar tiga bulan.
Dalam masa penundaan itu, kata Iswan, pihak penjual membatalkan transaksi secara sepihak dan menyatakan uang panjar tidak dapat dikembalikan dengan alasan sebagai kompensasi atas tanaman yang berada di atas lahan.
Alasan tersebut dibantah Iswan. Ia mengklaim lahan yang dimaksud sebelumnya berupa kawasan berbatu dan tidak terdapat tanaman sebagaimana yang disampaikan pihak penjual.
Sebelum sengketa bergulir ke jalur hukum, para pihak diketahui telah menandatangani surat pernyataan bersama tertanggal 24 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, AKM dan AIPDA ADN menyatakan bersedia mengembalikan uang panjar Rp330 juta melalui hasil penjualan lahan kepada pembeli lain dalam jangka waktu 30 hari.
Surat itu juga memuat klausul bahwa apabila kesepakatan tidak dijalankan, pihak yang berkewajiban siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut Iswan, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, pengembalian uang tidak pernah direalisasikan. Ia juga menduga lahan tersebut kini telah dikaveling dan kembali ditawarkan kepada pihak lain.
Selain kehilangan uang panjar, Iswan mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp500 juta untuk pekerjaan pematangan lahan, termasuk pembukaan akses jalan. Ia juga mengklaim masih terdapat pengeluaran lain sekitar Rp93 juta.
Saat ini, kata Iswan, terdapat dua langkah hukum yang ditempuh. Pertama, gugatan wanprestasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri dan telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Kedua, laporan pidana yang tengah dipersiapkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Laporan itu akan kami lengkapi dengan rekaman video penyerahan uang, kuitansi pembayaran, serta surat pernyataan yang telah ditandatangani para pihak," ujar saat dihubungi, Rabu, 15 Juliv2026.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan akan menjadi kewenangan penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, kuasa hukum AKM dan AIPDA ADN, Irwan Abd. Hamid, mengatakan kliennya siap menghadapi laporan tersebut.
"Kami juga telah melaporkan Iswan Andi Amin ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan. Klien kami juga merupakan korban dalam perkara ini," kata Irwan..
Ia menambahkan, pihaknya tidak lagi membuka ruang mediasi dalam sengketa tersebut.
"Silakan saja jika Iswan Andi Amin ingin membuat laporan. Itu hak setiap warga negara apabila merasa dirugikan," ujarnya.
