![]() |
| Ilustrasi |
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini mendasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tertanggal 19 Agustus 2026. Menurut polisi, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026.
"Laporan sudah kami terima dan langsung diproses," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Polisi telah memeriksa kedua korban serta terduga pelaku. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti awal, termasuk visum et repertum dan keterangan saksi-saksi. Rencananya, kepolisian juga akan melibatkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.
"Proses hukum dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali di beberapa lokasi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Terduga pelaku diduga melancarkan aksinya disertai ancaman serta bujukan uang agar korban tidak melapor.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada kerabat pada pertengahan Agustus 2026. Hingga saat ini, pihak keluarga berharap pendampingan psikologis dan perlindungan dari dinas terkait dapat segera diberikan kepada kedua korban untuk memulihkan trauma. (Zul)
