Polres Halteng Musnakan Dua Pabrik Cap Tikus di Weda

Sebarkan:
Subsektor Weda Tengah Tertibkan Produksi Miras Ilegal di Weda Tengah. 
WEDA - Aparat Kepolisian Resor Halmahera Tengah memusnahkan dua lokasi produksi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di kawasan KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Minggu, 30 Agustus 2026. 

Penertiban yang berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 14.40 WIT ini dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati bersama personel gabungan Sat Samapta.

Penyisiran di sepanjang bantaran Sungai Saloi menyasar dua tempat olahan miras berbasis fermentasi ragi dan gula. Di lokasi pertama, polisi mendapati tenda terpal berisi 11 ember plastik kapasitas 150 liter penuh cairan bahan fermentasi beserta jerigen dan alat penyulingan. 

Sementara di lokasi kedua, sebuah rumah kebun digerebek dan ditemukan 9 ember cairan serupa. Total 20 ember bahan baku Cap Tikus langsung dimusnahkan di tempat.

Saat penggerebekan berlangsung, kedua lokasi dalam keadaan kosong tanpa pemilik maupun pekerja. Kapolsubsektor Weda Tengah kini masih menyelidiki identitas pembuat maupun pengelola pabrik gelap tersebut melalui pemanggilan pemilik lahan dan saksi sekitar.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan operasi penertiban ini merupakan langkah responsif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi alkohol rakitan. 

"Polres Halteng terus menindak tegas produksi maupun peredaran miras ilegal. Kami mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas serupa," kata Fiat.

Guna mencegah munculnya kembali gubuk olahan miras di area hutan Weda Tengah, polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Woejerana dan memperketat patroli berkala di titik-titik rawan. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini