Distaru Halteng Libatkan ESDM Malut Bahas Izin Galian C

Sebarkan:
Kadis Tata Ruang Halteng Ir. Bambang Prakoso, ST.
WEDA - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Melalui Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru) Halteng Terus Mendorong Percepatan Pengurus Izin Usaha Jenis Galian C Non logam  

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru) Halteng, Ir. Bambang Prakoso, ST,. Menyampaikan Bahwa dengan adanya agenda rapat Zoom untuk mengklarifikasi beberapa hal sebagai upaya Penyesuaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang di maksudkan antara rencana pemanfaatan ruang dengan zona peruntukanya. Selasa, 29/09/2026

Rapat tersebut melalui Zoom Bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Halmahera Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah. Pada Selasa 29 September 2026. Guna mengklarifikasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang di setujui akan tetapi terdapat kordinator yang tidak terbaca oleh sistem,

Menurutnya Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Halteng Ir. Bambang Prakoso, ST,. Menyampaikan lokasi yang di mohonkan berada di KTI, ini sesuai dengan permohonan yang di sampaikan oleh pelaku usaha jenis Galian C.

"Bahwa lokasi tidak berada di peta IUP tapi barda dalam lokasi KTI, sehingga di harapkan kepada kita semua mendapat solusi, agar apa yang di upayakan oleh CV Audi Pratama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan di Weda Utara dan Weda Timur,".

Bambang juga menjelaslan, tujuan Distaru Halteng Mengundang langsung dari Dinas SDM Provinsi untuk melihat bersama terkait KKPR yang telah di mohonkan dari pemohon usaha Galian C dapat di pertimbangkan tehnis bersama KKPR yang suda di terbitkan

Ia menambahkan setelah adanya Diskriminasi materi terkait tehnis perizinan sehingga Kita bisa berda dalam satu kesepakatan dan kesimpulan yang bisa jadi rujukan agar Cv Audi Pratama terproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Permohonan Pemilik Vc Audi Pratama yang menganku bahwa syarat izin juga mengalami kekurangan dokumen, terkait itu kami juga akan melakukan perbaikan dan penyesuaian status lahan dan dokumen yang berlaku sesuai syarat dokumen.  

Dari hasil rapat Zoom ini telah berharap dapat memudahkan Pengurusan izin usaha Galian C sehingga bisa di tuangkan dalam berita acara kesepakatan, agar kami bisa laporkan ke Bupati untuk menindaklanjuti sebagai mana mestinya, yang sesuai ketentuan yang berlaku. (Dir)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini