Polsubsektor Weda Tengah Gerebek Pabrik Cap Tikus di Sempadan Sungai Ake Jira

Sebarkan:
Kasubsektor Weda Tengah bersama Personil menertibkan tempat pembuatan miras.
WEDA - Personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Weda Tengah menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin, 28 September 2026.

Operasi yang dikemas dalam bentuk patroli dialogis dan penertiban ini digelar sekitar pukul 09.00 hingga 12.01 WIT. Penertiban dilakukan usai polisi menerima aduan dari warga setempat mengenai maraknya aktivitas pengolahan miras memanfaatkan fermentasi gula dan ragi di sekitar sempadan Sungai Ake Jira, tepatnya di Kilometer 22.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Polsubsektor Weda Tengah, Inspektur Dua Abdul Rajak Jauhati. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIT, tim menemukan sebuah gubuk atau bifak kosong yang terindikasi kuat dijadikan dapur penyulingan Cap Tikus.

Di dalam bifak tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses produksi. Di antaranya dua tong berisi cairan bahan fermentasi, satu unit tungku pengolahan penyulingan, serta empat tong plastik penampung.

Lantaran tak menemukan pemilik maupun pengelola di tempat kejadian, petugas langsung memusnahkan seluruh bahan cairan fermentasi di lokasi. Sementara itu, peralatan produksi dan tungku diangkut ke Markas Polsubsektor Weda Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Abdul Rajak menegaskan bahwa razia dan patroli semacam ini akan terus digencarkan. Langkah ini diambil untuk mengikis peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Tengah. Operasi penertiban tersebut berakhir tanpa hambatan. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini