![]() |
Oleh: Rahman Tekka
Ketua KPU Halmahera Tengah
Peringatan 73 tahun Komisi Pemilihan Umum dengan tema “Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi” Agenda penting transformasi demokrasi digital, bukan digitalisasi demi citra modern, melainkan perubahan menyeluruh pada cara data dikelola, keputusan dibuat, pelayanan diberikan, dan kebenaran hasil pemilu diuji.
Dari Arsip Kertas ke Sistem Informasi
Pada Pemilu 1955, PPI bekerja dalam keadaan negara yang masih membangun kapasitas administrasinya. Pemilihan anggota DPR pada 29 September dan Konstituante pada 15 Desember 1955 menunjukkan bahwa keterbatasan infrastruktur tidak menghalangi bangsa menyelenggarakan pemilihan nasional.
Sesudah itu, kelembagaan pemilu melewati fase Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada masa Orde Baru dan pembentukan KPU moderen pada 1999, seiring perubahan tuntutan kemandirian dan akuntabilitas.
Sejarah tersebut tidak boleh dibaca seolah semua perubahan selalu berakhir pada kemajuan. Pemilu yang rutin dilaksanakan belum tentu memenuhi ukuran demokrasi yang bebas dan adil. Reformasi menegaskan kembali pentingnya penyelenggara yang nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Sementara itu, revolusi digital menambah dimensi baru penyelenggara harus mandiri secara kelembagaan sekaligus tangguh secara teknologi.
Sejak persiapan Pemilu 2014, KPU mulai mengembangkan dukungan sistem informasi secara lebih luas. Perkembangan ini memperlihatkan langkah besar dari administrasi konvensional menuju tata kelola berbasis data. Penggunaan banyak sistem belum otomatis berarti transformasi digital telah selesai.
Aplikasi yang berdiri sendiri, data yang harus diinput berulang, ketergantungan pada pekerjaan manual di antara sistem, dan ketidakseragaman kualitas jaringan dapat menyisakan persoalan baru. Transformasi yang sesungguhnya menuntut keterhubungan proses, keseragaman standar data, dan kejelasan siapa bertanggung jawab atas setiap perubahan informasi.
Dari Banyak Aplikasi Menuju Satu Ekosistem Demokrasi Digital
Transformasi digital KPU sesungguhnya memiliki perjalanan yang panjang. KPU mengembangkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), serta Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Berbagai aplikasi tersebut menjadi bagian dari perubahan cara kerja penyelenggara, dari proses yang dominan manual menuju pengelolaan administrasi berbasis teknologi informasi.
Pada Pemilu 2019 pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi terus dilakukan. Teknologi semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan tahapan, termasuk pelaporan dana kampanye dan publikasi penghitungan suara. Transformasi berlanjut pada Pilkada 2020 melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang kemudian dikembangkan untuk mendukung Pemilu 2024.
Memasuki Pemilu 2024, pemanfaatan teknologi semakin meluas. Aplikasi e-Coklit membantu petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) mendukung proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi calon penyelenggara. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) digunakan dalam pengelolaan informasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. Sementara itu, Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) mendukung pengelolaan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat.
Kehadiran berbagai sistem tersebut memperlihatkan kemajuan penting. Teknologi telah menjangkau pengelolaan pemilih, peserta pemilu, pencalonan, kampanye, logistik, sumber daya manusia penyelenggara, pendidikan pemilih, hingga publikasi hasil pemilihan. Kemajuan digitalisasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah aplikasi yang berhasil dikembangkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana seluruh sistem tersebut dapat saling terhubung, bertukar informasi secara sah, dan menghasilkan satu tata kelola penyelenggaraan pemilu yang konsisten, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Agenda transformasi berikutnya perlu diarahkan dari banyak aplikasi menuju satu ekosistem demokrasi digital. Setiap sistem tetap menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, tetapi memiliki standar pertukaran data, identitas proses, pengendalian akses, serta rekam jejak kegiatan yang memungkinkan koordinasi lintas tahapan dan lintas tingkatan penyelenggara.
Integrasi bukan berarti seluruh data harus ditempatkan dalam satu penyimpanan terpusat. Sistem dapat tetap terdistribusi sesuai fungsi dan kewenangan, tetapi saling terhubung melalui mekanisme interoperabilitas yang aman.
Bagaimana informasi tidak perlu berulang kali dinputkan, perubahan dapat ditelusuri, dan keputusan administratif dapat dibuat berdasarkan data yang lebih konsisten. Lebih tepatnya transformasi digital seharusnya tidak berhenti pada administrasi sebelum dan sesudah pemungutan suara. Pengembangan berikutnya perlu mulai diarahkan pada penguatan teknologi pelayanan dan koordinasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Bayangkan apabila pada masa mendatang setiap TPS memiliki sistem pelayanan digital yang mampu membantu petugas memeriksa administrasi kehadiran pemilih, memantau kesiapan pemungutan suara, mencatat kebutuhan logistik, dan menyampaikan persoalan operasional kepada penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi secara waktu nyata (real-time).
Salah satu inovasi yang dapat dikaji adalah teknologi verifikasi identitas berbasis biometrik, termasuk pengenalan wajah (facial recognition), sebagai alat bantu pemeriksaan identitas pemilih.
Gagasan ini memerlukan kajian hukum, pengujian akurasi, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur, serta jaminan bahwa teknologi tidak menghambat atau menghilangkan hak pilih warga negara. Penggunaan biometrik tidak dapat diberlakukan begitu saja tanpa dasar hukum dan mekanisme verifikasi alternatif yang memadai.
Potensi yang lebih dekat untuk diwujudkan adalah sistem pemantauan operasional TPS yang terhubung secara berjenjang. Dengan jumlah TPS yang dapat mencapai ratusan dalam satu kelurahan/desa dan kecamatan serta ribuan dalam satu kabupaten/kota.
Bahkan ada kecamatan yang jumlah TPS melebihi dari 100 seperti Kecamatan Weda memiliki 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu than 2024.
Pengawasan secara langsung tentu memiliki keterbatasan. Tiga anggota PPS di tingkat kelurahan/desa, lima anggota PPK di tingkat kecamatan, serta lima anggota KPU kabupaten/kota menghadapi tanggung jawab koordinasi dan supervisi yang sangat luas.
Bagaimana memastikan setiap TPS dibuka tepat waktu sesuai ketentuan regulasi, kesiapan logistik terpenuhi, dan persoalan operasional segera diketahui? Kemajuan teknologi informasi harus menjadi bagian dari jawabannya. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap TPS dapat melaporkan waktu pembukaan, kesiapan pemungutan suara, kebutuhan logistik, dan kendala administratif secara real-time, sehingga penyelenggara di setiap tingkatan dapat melakukan pemantauan dan tindak lanjut secara cepat.
Misalnya, ketika terjadi kekurangan surat suara, kerusakan formulir, atau kebutuhan penggantian perlengkapan pemungutan suara, KPPS dapat segera menyampaikan laporan melalui sistem yang terhubung dengan PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota. Informasi tersebut dapat diterima secara bersamaan sesuai kewenangan, diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensi, dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan regulasi.
Dengan demikian, teknologi tidak menggantikan tanggung jawab pengawasan penyelenggara, tetapi memperluas jangkauan pemantauan, mempercepat koordinasi, dan memastikan setiap persoalan di TPS memperoleh respons yang terukur.
Setiap laporan dapat dilengkapi waktu kejadian, jenis persoalan, penanggung jawab, tindakan penyelesaian, dan status tindak lanjut. Informasi tersebut menjadi bagian dari rekam jejak penyelenggaraan yang dapat diperiksa dan dievaluasi setelah pemilu selesai Keunggulan pendekatan ini bukan semata pada kecepatan komunikasi, tetapi juga pada kemampuan kelembagaan membangun sistem peringatan dini, memperkuat supervisi, dan mencegah persoalan operasional berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Pemantauan TPS harus dibatasi pada informasi operasional yang memang diperlukan. Teknologi tidak boleh digunakan untuk mengawasi pilihan politik individu atau mengganggu kerahasiaan suara. Pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan harus tetap menghormati prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengembangan ekosistem ini juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Penyelenggara mulai dari KPU RI hingga badan ad hoc harus memiliki kompetensi digital, pemahaman prosedur, kemampuan memeriksa informasi, dan budaya keamanan data. Sistem perlu tetap dapat bekerja dalam kondisi jaringan terbatas serta menyediakan prosedur pelayanan alternatif ketika terjadi gangguan teknologi.
Ekosistem demokrasi digital yang terintegrasi tidak hanya menghubungkan aplikasi, tetapi juga menghubungkan data, proses, manusia, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam satu tata kelola penyelenggaraan pemilu.Transformasi demokrasi digital tidak lagi cukup dimaknai sebagai perpindahan dari pekerjaan manual menuju aplikasi elektronik.
Transformasi harus mampu menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang semakin terhubung, responsif, transparan, dapat diaudit (auditable), dapat dijelaskan (explainable), dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable). Sebab teknologi pemilu yang berhasil bukanlah teknologi yang sekadar mempercepat pekerjaan penyelenggara, melainkan teknologi yang semakin melindungi suara rakyat dan memperkuat kepercayaan terhadap demokrasi Indonesia.
Inilah tiga tolak ukur yang semestinya hadir sejak perancangan teknologi, pengujian, publikasi data, hingga evaluasi pascapemilu. Keberhasilan transformasi digital KPU bukan ditentukan oleh seberapa cepat angka muncul di layar, melainkan seberapa kuat alasan masyarakat untuk mempercayai bahwa angka tersebut bersumber dari suara yang benar-benar diberikan dan dihitung sesuai aturan.
Satu Peta Data Pemilu Indonesia
Komitmen menuju integrasi teknologi informasi sesungguhnya telah dirintis KPU melalui pengembangan Satu Peta Data Pemilu Indonesia, yang mulai diarahkan sebagai bagian dari transformasi digital Pemilu 2024. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk menghubungkan dan menyajikan berbagai informasi kepemiluan, mulai dari data pemilih, peserta pemilu, pencalonan, kampanye, hingga hasil pemilihan. Ke depan, pengembangan Satu Peta Data Pemilu perlu terus diperkuat agar tidak sekadar menjadi sarana visualisasi informasi, tetapi berkembang sebagai fondasi ekosistem data kepemiluan yang terintegrasi, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga Manusia di Pusat Demokrasi
Di tengah perkembangan kecerdasan buatan dan otomatisasi, terdapat godaan untuk menyerahkan semakin banyak keputusan kepada sistem. Teknologi memang dapat membantu mendeteksi duplikasi, menemukan ketidakwajaran, memperkirakan kebutuhan logistik, atau memantau kemajuan pekerjaan., keputusan yang menyangkut hak pilih, kelayakan peserta, dan koreksi hasil harus tetap memiliki dasar hukum serta tanggung jawab manusia yang jelas.
Mesin dapat membantu menunjukkan masalah, tetapi legitimasi keputusan publik tidak boleh bergantung pada keluaran sistem yang tidak dapat dijelaskan. Prinsipnya sederhana teknologi memberi dukungan analisis, penyelenggara memeriksa bukti dan dasar hukum, sementara masyarakat memperoleh hak untuk mengetahui dan mengajukan koreksi. Di sinilah modernisasi bertemu dengan akuntabilitas demokrasi. Demokrasi digital tidak boleh menciptakan kelompok warga baru yang tertinggal karena kendala teknologi.
Usia Kelembagaan dan Keberanian Adaptasi
Tujuh puluh tiga tahun adalah perjalanan panjang yang patut dihormati, tetapi ukuran kematangan lembaga bukan usia semata. Kematangan tercermin dari keberanian beradaptasi terhadap perubahan zaman, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, mengakui kekurangan, memperbaiki proses, serta menghadirkan pembaruan yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Keberanian beradaptasi menuntut tiga langkah penting mengintegrasikan tata kelola data antar tahapan yakni Auditability, Security, and Transparency (kemampuan untuk diaudit, keamanan, dan transparansi sistem), serta meningkatkan kompetensi digital penyelenggara untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif. Adaptasi tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi baru, tetapi membutuhkan kepemimpinan kelembagaan yang visioner, kepastian regulasi, kesiapan sumber daya manusia, dan komitmen untuk terus melakukan evaluasi serta pembaruan.
Dari tinta di atas dokumen kepemiluan menuju jejak digital, perubahan merupakan keniscayaan. Keberanian beradaptasi bukan berarti meninggalkan prinsip dasar demokrasi, melainkan memperkuatnya melalui inovasi yang tetap menempatkan hak rakyat sebagai tujuan utama.
Kematangan KPU dalam usia 73 tahun tidak hanya ditentukan oleh panjangnya perjalanan sejarah, tetapi juga oleh keberaniannya beradaptasi, berinovasi, dan bertransformasi untuk menghadirkan pemilu yang berorientasi pada rakyat (Citizen-Centric), transparan dan akuntabel (Transparent and Accountable), serta memiliki legitimasi demokratis (Democratically Legitimate).**
