Bupati Halteng Siap Tindak Tegas Oknum Pegawai DPMPTSP Terkait Dugaan Gratifikasi Izin

Sebarkan:
Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji (IMS
WEDA, KH - Dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan izin oleh pihak ketiga di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencuat dan sampai ke telinga Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS). Menanggapi hal tersebut, Bupati Halteng memberikan peringatan keras (warning) kepada oknum pegawai yang disinyalir terlibat.

Bupati Halteng, IMS, menyatakan dirinya telah menerima laporan bahwa indikasi gratifikasi di dinas tersebut tergolong tinggi. Modus yang digunakan adalah memperlambat proses pengurusan izin, yang kemudian mensyaratkan pembayaran hingga mencapai Rp 10 juta agar izin dapat diterbitkan.

“Sangat disayangkan masih ada pegawai yang berbuat seperti itu. Halteng ini sekecil ini, mau sembunyi di mana pun pasti akan ketahuan,” kata IMS, Senin (2/11/2026).

Bupati menambahkan, tindakan tidak terpuji semacam itu tidak akan membuat seseorang menjadi kaya, pun tidak akan membuatnya jatuh miskin.

“Mari kita bekerja sesuai dengan ketentuan saja. Sikap seperti ini justru akan mencoret nama baik maupun merusak instansi terkait,” tegas Bupati.

Langkah Investigasi Internal

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala DPMPTSP Halteng, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim investigasi internal. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, oknum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi serta langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Belum diketahui siapa dan jabatan apa, semuanya tergantung hasil investigasi nanti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika semua bukti sudah cukup jelas, baru kami serahkan kepada Bapak Bupati selaku pengambil keputusan,” terang Samsul.

Kendati demikian, pihak dinas menyatakan bahwa sejauh ini bentuk pasti dari dugaan gratifikasi tersebut belum diketahui secara rinci, apakah dilakukan secara perorangan atau melibatkan pihak lain. Yang jelas, secara kelembagaan tidak ada kebijakan atau prosedur resmi yang mengarah pada tindakan tersebut.

“Karena terkait perizinan semuanya sudah melalui sistem, sehingga tindakan-tindakan seperti itu dipastikan merupakan tindakan perorangan,” pungkasnya. (Dir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini