Rusdi Yusuf Sosialisasikan Kemenangan Demokrat di Maluku Utara

Sebarkan:

Rusdi Yusuf
KbrMALUT - Gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas perkara sengketa keabasahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya ditolak.

Keterangan putusan penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Hasil putusan penolakan gugatan tersebut kemudian menjadi catatan penting bagi Rusdi Yusup. Pasalnya usai dikeluarkanya putusan penolakan, sebagai kader yang loyal,  Rusdi Yusuf langsung mensosialisasikan hal ini kepada semua pengurus dan simpatisan Partai Demokrat di Maluku Utara, baik Daerah, Anak Cabang hingga ke pengurus Ranting.

“Sebagai kader kami bersukur karena Majelis Hakim PTUN telah bersikap adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Atas putusan tersebut kami secara pribadi dan perangkat partai langsung melakukan sosialisasi akan putusan tersebut ke seluruh pengurus tingkat daerah, anak cabang hingga ke ranting," ujar dia dengan nada semangat, Selasa malam (23/11/2021).

Bentuk sosialisasi kemenangan Partai Demokrat dibawah pimpinan AHY tersebut, menurut Rusdi, disampaikan melalui sambungan telepon seluler dan saluran media sosial.

"Informasi kemenangan ini telah kami sampaikan keseluruh pengurus dan simpatisan," katanya.

Terlepas dari itu, saat disentil terkait rencana musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara, Rusdi Yusuf mengaku namanya masuk dalam bursa pencalonan.

Ia bilang,  untuk memenangkan pertarungan pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk mendapat rekomendasi dsri Pimpinan Anak Cabang (PAC) di 10 kabupaten kota di provinsi Maluku Utara

"Respon dari PAC-PAC juga positif dan untuk maju bertarung sebagai ketua DPD, saya mengusung tema besar, Bersama AHY, Partai Demokrat Maluku Utara Bangkit dan Juara," tandasnya. (an-red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini