Musda HIPMI Malut "Cacat Hukum", Dewan Pembina Desak BPP Turunkan Karateker

Sebarkan:
Jumpa pers Dewan Pembina DPB HIPMI Maluku Utara (Foto: KH)
TERNATE - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Maluku Utara ke V dinilai cacat hukum. 

Itu karena tahapan dan prosedur Musda yang diatur dalam AD/ART organisasi diduga sengaja diabaikan pengurus periode 2018-2021 yang diketuai oleh Bahtiar Kader.

Lantaran itu, Dewan Pembina HIPMI Maluku Utara yang dipimpin Ketua Dewan Pembina Rohamli Boy Sangadji tak tangguh-tanggu mendesak pengurus BPP HIPMI untuk segera menurunkan karateker.

Tak hanya itu, Pembina menyebut cacatnya agenda Musda HIPMI tersebut lantaran di masa kepengurusan Bahtiar Kader yang akan berakhir pada 28 maret 2022 nanti,  tidak melakukan berapa kewajiban yang disyaratkan dalam AD/ART. Salah satunya adalah melaksanakan MUSCAB 10 Kabupaten Kota se-provinsi Maluku Utara.

Menurut Dewan Pembina, berdasarkan ketentuan PO HIPMI Nomor 03 tahun 2021 tentang tata kelola musyawarah daerah cabang HIPMI di pasal 17 menyebutkan, tata cara pemilihan ketua umum berasaskan luber dan jurdil, dengan tahapan pendaftaran bakal Calon ketua umum (Caketum) BPD mendaftarkan diri pada SC Musda selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan Musda dan ditembuskan kepada BPC-BPC HIPMI.

Sementara dalam pasal 13 tentang musyawarah ayat 2 dan ayat 8 huruf a yaitu BPD HIPMI Malut diwajibkan melaksana DIKLATCAB sebelum pelaksanaan MUSCAB dengan syarat 50 KTA aktif, berlaku selama 6 bulan.

Namun, di masa periodeisasi Bahtiar Kader, dari 10 kabuapten/kota yang melaksanakan MUSCAB sesuai dengan ketentuan organisasi pasal 14, seperti DIKLATCAB dan Forum Bisnis, dilaksanakan hanya 4 BPC sesuai dengan mekanisme organisasi.

Sedangkan kepengurusan Bahtiar Kader yang berakhir pada 28 Maret 2022, baru melaksanakan rapat pembentukan MUSDA ke-V BPD HIPMI Malut pada 17 Februari 2022 di Hotel Bukit Pelangi dengan deadline pendaftaran dibatasi tidak sampai 30 hari sebagaimana diatur dalam PO HIPMI Nomor 03 tahun 2021 pasal 17 point 3.

Tetapi, deadline pendaftaran hanya dilaksanakan selama empat hari sejak dibuka Minggu, 28 Februari 2022 sampai Selasa, 2 Maret 2022.

Sementara ketentuan lain AD/ART HIPMI yakni 3 bulan berakhirnya masa kepengurusan dan pasal 4 tentang tahapan musyawarah daerah, ada 12 tahapan yang semestinya dilalui, tetapi tidak dijalankan sesuai dengan AD/ART.

Padahal dikatehui, sebelum pelaksanaan Musda, seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC) sudah harus melaksanakan Musyawa cabang (Muscab), baru kemudian dibuka tahapan musyawara daerah. Dan, itu harus dilaksanakan 6 bulan sebelum masa kepunguran ketua umum berakhir.

Atas kondisi itu, Dewan Pembina BPD HIPMI Malut mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan ketua umum Bahtiar Kadir. Namun, rapat yang dilaksanakan di Hotel Batik, Sabtu (5/3/2022) itu tidak dihadari ketua BPD HIPMI Malut.

Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Malut, Rohamli Boy Sangaji mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka memastikan tahapan Muscab dan Musda yang harus berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusi.

“karena sebagai dewan pembina kita memikirkan masa depan HIPMI Maluku Utara untuk lebih baik. Tentu kita berharap kedepan yang direkrut masuk pengurus itu benar-benar pelaku usaha yang betul memperkuat sturktur organisasi BPD HIPMI Malut,” ungkap Boy.

Kalau kedepannya pengurus yang direkrut benar-benar pengusaha, lanjut Boy, tentu sturktur organisasi berkualitas.

“Sturtur yang berkualitas itu akan berdampak baik pada organisasi,” ujarnya.

Boy menyangkan tidak hadirnya Bahtiar Kadir dalam rapat koordinasi tersebut. Padahal, kata dua, kepentingan rapat itu hanya untuk keberlangsungan BPD HIPMI Malut.

“Ini rapat resmi. Kamu menyurati dia (Ketua Umum) secara resmi. dan itu sudah dikethui oleh beberapa anggota dewan pembina,” ujarnya.

Boy memainta, Calon Ketua BPD HIPMI Malut yang akan datang harus punya kapasitas bisnis yang kuat, didorong menjadi ketua umum. Ini perlu direalisasi agar BPD HIPMI Malut bisa mempunyai sekretariat tetap dan mampu mebiayai organisasi selama tiga tahun.

“Kita mau calon ketua umum itu benar-benar bisninya setel. Bisnis yang setel itu berdampak terhadap keberlangsungan ornganisasi selama tiga tahun. Kita mau ada perubahan,” bebernya.

Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Malut sekaligus Anggota Dewan Pembina, M Gifari Bopeng menambahkan,  prinsip dilakukan rapat koordinasi tersebut semata-mata untuk kebaikan HIPMI Malut. D
ia menekankan, HIPMI merupakan organisasi profesi. Karena itu harus dipimpin oleh ketua umun yang punya kualitas dan kompetensi.


Giraf berharap sturktur kepengurusan HIPMI Malut kedepan diisi para pengusaha yang mampu bersaing secara lokal maupun nasional.

“Harapan saya ya ketua HIPMI Malut kedepan punya kemampuan negosiasi yang ditonjolkan. Bagamaina membangun sinergitas nasional. Peluang itu ada, tergantung siapa ketua dan bagaimana kompisisi pengurusnya nanti,” tandas Gifari.

Sementara, Anggota Dewan Pembina, Idris M Hanan dengan tegas menyatakan kepada Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Malut, Rohamli Boy Sangaji untuk meminta kepada BPP HIPMI membatalkan Musda dan mengaluarkan karateker sebagai langkah penyelamatan dan menjaga marwah organisasi.

"Harus diketahui, keputusan tentang dewan pembina itu bersifat kolektif kolegial. Olenya itu, setiap anggota dewan pembina berhak memberikan pendapat," singkatnya.

Dari berbagai rentetan masalah Musda itu, Dewan Pembina BPD HIPMI Malut mengeluarkan sikap sebagai berikut;

Pertama, meminta kepada Ketua Umum BPP HIPMI melalui OKK untuk meninjau kembali pembentukan (SC) dan (OC) karena dianggap mengabaikan ketentuan AD/ART dan syarat-syarat sesuai dengan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

Kedua, meminta kepada Ketua Umum BPP HIPMI melalui OKK untuk segera menerbitkan surat kareteker BPD HIPMI Malut sebagai bentuk penyelamatan dan menjaga marwah organisasi. (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini