Kantor Kejati Maluku Utara (Kamera) |
Proyek itu dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.954.469.800.00. Dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Wilayah Maluku Utara Kementrian PUPR RI.
Berdasarkan informasi, lembaga Adhyaksa itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawasan lapangan dari perusahaan, kepala perwakilan perusahaan dan pihak perusahaan subkontraktor.
Baca juga : Baru Ada Tiang Pancang, BPJN Dinilai Tak Serius Bangun Jembatan Ake Tiabo
Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini tim penyidik telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas kasus tersebut.
“Kasusnya saat ini tim masih lidik. Pulbaket prosesnya sudah jalan,” ungkap Dade, Kamis, 22 September 2022 kemarin.
Sebagai informasi, pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Ake Tiabo masa kontraknya berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang. Padahal waktu pelaksanaanya dimulai sejak 21 Februari. Artinya waktu pekerjaan proyek tersebut tersisa kurang lebih satu bulan lagi.
Amatan Kabarhalmahera.com, proyek tersebut baru dikerjakan kurang lebih satu bulan lalu. progres pekerjaan ditaksir baru mencapai 50 sekian persen. Sedangkan anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan melebihi progres pekerjaan.*
====
Penulis : Tim
Editor : Rustam Gawa