Aji dan PWI Kecam Pelarangan Liputan Demo di Kantor BPJN Malut

Sebarkan:
Kantor BPJN Maluku Utara. (Istimewa)
TERNATE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate bersama Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Maluku Utara, mengecam sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh oknum Satpam dan Staf BPJN Malut terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi, di Kantor BPJN Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Senin, 10 September kemarin.

Ketua AJI Yunita Kaunar menyatakan, tindakan penghalangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput aksi demo ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Kamis siang.

AJI, kata Yunita mengingatkan kepada semua pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan sebagai bagian dari pihak mana pun. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ucapnya.

AJI juga menyerukan kepada semua wartawan di lapangan agar tetap mengedepankan keselamatan diri, bekerja sesuai kode etik jurnalistik, serta melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dialami.

“AJI akan terus memastikan kebebasan pers tetap terjamin sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan negara hukum,” lanjutnya.

Asri Fabanyo, Ketua PWI Malut menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Ia memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

"Orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik itu ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara," sambungnya. * (Tim/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini